Majukan Desa, Bupati Sumenep Minta Kades Beri Ruang Aspirasi untuk Masyarakat

Majukan Desa, Bupati Sumenep Minta Kades Beri Ruang Aspirasi untuk Masyarakat Bupati Sumnenep Dr. KH. A. Busyro Karim, pada acara pembukaan sosialisasi Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2020-2026.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kepala desa harus memberikan ruang untuk partisipasi seluruh elemen masyarakatnya, sebagai kekuatan pemerintahan desa dalam rangka membangun kemajuan desa.

Demikian dikatakan orang nomor satu di Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim pada pembukaan sosialisasi Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2020-2026, di salah satu Hotel di Sumenep, Selasa (11/02/20).

Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati

Ia mengingatkan penyelenggara desa dalam menjalankan tugas pokoknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang hakikatnya adalah mengembalikan desa pada suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat.

“Kunci yang terkandung dari Undang-Undang Desa adalah partisipasi dan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung pembangunan Desa,” terangnya, 

Ruang partisipasi masyarakat, kata bupati, tidak harus dilakukan sendiri atau melalui perorangan, namun melalui perwakilannya di antaranya adalah Badan Permusyawatan Desa (BPD), sehingga jika partispasi masyarakat terakomodir bisa mendorong pembangunan Desa.

Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas

“Peran BPD memiliki posisi strategis dan perannya sangat besar dalam menjawab kebutuhan masyarakat sesuai kondisi masyarakat setempat, untuk mempercepat keberhasilan pembangunan Desa,” imbuhnya.

Pemerintah, kata bupati, ingin setiap desa berkembang dan maju dengan pesat, mengingat desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah, karena manakala pembangunannya tidak berjalan baik, maka akan berdampak terhadap daerah.

“Kita ingin desa kuat, mandiri, maju, dan demokratis, sehingga Kepala Desa dan BPD mampu menyerap aspirasi masyarakat sebagai acuan penyusunan program usulan aspirasi Desa dalam APBDes,” jelasnya.

Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon

Dalam kesempatan itu, bupati juga meminta kepada kepala desa agar adil, transparan, dan proporsional dalam proses pembentukan panitia pengisian BPD, agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

“Karena itu, dalam pembentukannya diharapkan mencari figur yang berfungsi sebagai penyeimbang untuk kemajuan Desa, karena BPD bukan lawan politik kepala desa, namun berfungsi sebagai saluran aspirasi masyarakat dan mengawasi penyelengaraan pemerintahan Desa,” tandas bupati dua periode ini.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli menambahkan, peserta sosialisasi itu adalah desa yang terpogram tahun ini melaksanakan pemilihan anggota BPD sebanyak tiga ratus dua puluh delapan kepala desa.

Baca Juga: Bappeda Sumenep Hadirkan 2 Narasumber dalam Sosialisasi GDPK

“Pelaksanaannya berlangsung tanggal 11 hingga 13 Februari yang terbagi menjadi tiga tahap, yakni tahap pertama jumlah pesertanya sebanyak seratus sepuluh orang, tahap kedua sebanyak seratus sepuluh orang, dan tahap ketiga sebanyak seratus delapan orang,” jelasnya. (aln)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO