Kedua pelaku saat di Mapolsek Krian, Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Krian berhasil mengamankan dua pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu asal Kecamatan Krian. Mereka pun harus meringkuk di hotel prodeo Polsek Krian.
Kedua tersangka itu adalah Hatta (38), warga Ngingas Timur RT 36 RW 08, Kecamatan Krian, dan M Ilyas (42), asal Desa Katerungan RT 07 RW 01, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
Kapolsek Krian Kompol M. Kholil mengatakan, penangkapan dua tersangka itu bermula dari laporan. Setelah ditindak lanjuti, petugas berhasil menangkap tersangka Hatta. "Kami tangkap di kawasan Resident Krian," katanya, Rabu (12/2).
Dari tangan tersangka Hatta, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,03 gram yang digenggam pelaku. "Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Tidak hanya di situ, petugas langsung melakukan pengembangan terkait dari mana barang haram tersebut di dapat. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat narkoba itu dari Ilyas," ungkapnya.
Tak mau kehilangan targetnya, petugas langsung melakukan penangkapan tersangka Ilyas di rumahnya kawasan Seduri RT 07 RW 01, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. "Kami tangkap saat tersangka ini sedang tidur," tambahnya.
Dari tangan Ilyas, petugas mendapati barang bukti uang hasil penjualan narkoba ke tersangka Hatta senilai Rp 1,1 juta.
Sementara tersangka Ilyas mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenal sebelumnya sebanyak 4 gram sabu di kawasan Kenjeran Surabaya. "Didapatkan dengan cara diranjau. Barang bukti ini yang terakhir dijual," pungkas Kholil.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




