BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang laki-laki berusia 18 tahun nekat masuk ke rumah kos wanita dengan kondisi tanpa busana. Dia lalu masuk ke kamar kos dan langsung melakukan percobaan pemerkosaan kepada salah satu penghuni kos yang terletak di Jalan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Pelaku adalah M Arif warga Jalan Kedondong, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Kronologi kejadian berawal saat korban Santi (39) warga Kediri, pulang kerja dan langsung kembali ke kos untuk beristirahat. Melihat korban yang saat itu sedang tiduran di kamar, pelaku langsung menindih tubuh korban.
Baca Juga: Bocah Usia 12 Tahun di Blitar Diperkosa Pria yang Berpesta Miras, 4 Pelaku Diamankan
Pelaku juga memegang bagian sensitif tubuh korban sambil berusaha membuka pakaian yang dikenakan korban. Pelaku juga mencekik leher korban.
Selanjutnya, korban berusaha membela diri dengan cara mendorong pelaku. Saat berusaha membela diri sambil berlari ke lantai satu, pelaku justru menendang korban hingga korban terjatuh. Kemudian, pelaku menggigit leher sebelah kiri korban hingga luka dan mengeluarkan darah. Korban terus berontak dan berusaha menyelamatkan diri dengan cara meremas alat kelamin pelaku.
"Saat korban lepas dari pelaku, pelaku langsung melempar korban dengan menggunakan asbak rokok yang terbuat dari kayu, dan mengenai kepala korban. Hingga korban mengalami luka serius di bagian kepala," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela, Senin (17/2/2020).
Baca Juga: Bejat, Seorang Ayah di Blitar Hamili Anak Kandung yang Masih 12 Tahun
Selama bergulat dengan korban, pelaku sempat membentur sebuah vas bunga hingga pecah. Pecahan vas bunga yang terbuat dari tanah liat itu kembali dipukulkan pelaku ke kepala korban. Dengan bercucuran darah, korban masih terus berusaha kabur. Namun sesampai di depan kamar mandi, pelaku memegang kaki korban, kemudian pelaku memegang kepala korban dan memasukan kepala korban ke dalam ember tempat mencuci piring beberapa detik hingga korban sulit bernapas.
"Korban kemudian berusaha berteriak sekencang-kencangnya hingga akhirnya datang seorang warga dan langsung menolong korban. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Sukorejo Kota Blitar," terangnya.
Pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi kejadian. Kepada polisi, ia mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku tak tahan menahan nafsu setelah menenggak oplosan minuman keras dicampur dengan obat kuat.
Baca Juga: Oknum Tokoh Agama Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Ditahan, Sebuah Sajadah Jadi Barang Bukti
Awalnya dirinya datang ke rumah kos tersebut untuk bertemu dengan pemilik kos. Sesampainya di rumah kos tanpa alasan yang jelas, dia lantas melepas semua pakaiannya di ruang tamu.
"Sebelumnya saya janjian sama pemilik rumah. Nah, pas saya datang, pemilik rumah tidak ada. Lalu saya lepas pakaian di ruang tamu. Kemudian naik ke lantai 2. Saya lihat korban lagi tidur-tiduran, langsung saya serang," ujar pelaku.
Pelaku disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ina/rev)
Baca Juga: Dilakukan Sejak Para Korban Masih TK, Pria di Blitar Cabuli dan Setubuhi 6 Anak di Tempat Ibadah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News