LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Seorang dukun palsu, Abdul Ghofur (38), warga Dusun Mloko Desa Gempoltukmloko, Kecamatan Sarirejo diringkus Petugas Satreskrim Polres Lamongan. Ia ditangkap karena melakukan penipuan dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Salah satu korbannya, Umbar Waluyo (26), harus kehilangan uangnya hingga Rp 450 juta. Anehnya, korban asal Dusun Krajan Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup tersebut selalu menuruti keinginan tersangka.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Padahal, korban selama ini hanya diberi barang-barang palsu oleh tersangka, seperti berlian, lempengan emas, uang asing palsu, dan barang-barang lainnya.
Peristiwa bermula di rumah tersangka Abdul Ghofur. Di mana pada bulan Februari 2019, korban dikenalkan oleh Robi (perantara) dengan tersangka.
Tiga hari kemudian, korban datang ke rumah tersangka, dan diberi lima buah berlian oleh tersangka. Namun, ia harus memberikan uang sebagai pengganti sebesar Rp. 5,7 juta.
Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Tersangka mengatakan, bahwa suatu saat barang tersebut akan menjadi uang. Namun, setelah barang tersebut diberikan ke ahli berlian, diketahui berlian itu sintetis atau palsu.
Barang tersebut kemudian diserahkan kembali kepada tersangka, sambil nunggu berlian tersebut disempurnakan.
Selanjutnya, tersangka memberikan lempengan emas kepada korban, namun harus kembali membayar mahar sebesar Rp. 17 juta.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Lempengan emas tersebut kemudian diuji keasliannya di pegadaian dan hasilnya lempengan emas tersebut palsu. Lalu lempengan emas tersebut diserahkan kembali tersangka dan akan disempurnakan.
Setelah itu, tersangka membuka gudang harta dan mengeluarkan dua buah keris, satu buah tongkat komando kuningan, satu buah pecut dari besi kuningan, satu buah cakar elang kuningan, satu buah kujang kuningan, dua buah pring (bambu) petok.
Selesai mengeluarkan barang-barang tersebut, tersangka kemudian meminta uang mahar sebesar Rp. 21 juta, dengan berdalih suatu saat barang-barang tersebut akan jadi emas.
Baca Juga: Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga
Tersangka kemudian memberikan samurai dengan dalih untuk membuka pintu gudang harta dan meminta uang kepada korban sebesar Rp. 45 juta.
Kemudian tersangka memberikan dua buah giok dan meminta uang sebesar Rp. 50 juta. Lalu giok tersebut diperiksakan ke Surabaya dan dinyatakan palsu. Korban kemudian menyerahkannya kepada tersangka untuk disempurnakan.
Setelah berbagai upaya gagal, lalu tersangka mencari solusi atau alibi untuk mengeluarkan uang. Kemudian tersangka meminta uang Rp. 15 juta, dengan alasan untuk membeli burung cucakrowo untuk mewujudkan uang.
Baca Juga: Pria di Lamongan Dipolisikan Usai Perkosa Adik Iparnya
Tidak hanya itu, tersangka kembali meminta uang kembali sebesar Rp. 50 juta, untuk membeli enam ekor burung cucakrowo. Kemudian tersangka membawa satu buah karung atau sak warna putih yang berisi uang pecahan seratus ribu rupiah.
Karung tersebut kemudian diikat dan diberikan kepada korban, dengan catatan agar tidak dibuka korban sebelum mendapatkan burung gagak mata merah, mata biru, dan mata hitam.
Korban begitu tak berdaya, sehingga memberikan uang kembali sebesar Rp. 36 juta untuk membeli burung gagak mata merah, Rp. 7 juta untuk membeli burung gagak mata hitam, Rp. 25 juta untuk membeli burung gagak mata biru, dan Rp. 24 juta untuk membeli tiga ekor burung merak.
Baca Juga: Agen BRILink di Lamongan Jadi Target Perampokan Bersenjata Api
Tidak cukup di situ, tersangka meminta uang lagi sebesar Rp. 5 juta 700 ribu, dengan alasan untuk ubo rampen (kelengkapan ritual) persiapan membuka karung dan menunggu hari baik untuk membuka karung tersebut.
Sambil menunggu hari baik, tersangka menyuruh korban untuk membangun musholla di rumah tersangka yang menghabiskan uang sebesar Rp.94 juta, dengan janji, setelah Musholla berdiri, barang-barang tersebut bisa berhasil jadi uang.
Tersangka kemudian memberikan uang Euro sebanyak 100 lembar dan meminta uang sebesar Rp. 9.3 juta. Namun ternyata Euro tersebut juga tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya
Tersangka memberikan sertifikat dan uang ringgit Brunei pecahan 10 ribu, dan meminta uang sebesar Rp. 33 juta. Namun, lagi-lagi ternyata sertifikat dan uang tersebut juga palsu.
Dan setelah itu karung rahasia dibuka, ternyata isinya hanya daun pisang kering dan sarung, serta keris, tongkat komando kuningan, pecut dari besi kuningan, cakar elang kuningan, kujang kuningan, dan dua buah pring petok.
Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono dalam konferensi pers, Senin (17/2) siang, menjelaskan bahwa korban akhirnya melapor ke Polres Lamongan setelah merasa tertipu ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan Spesialis Pembobol Alfamart, Sudah Beraksi 16 Kali Antarkota
"Jadi modus operandi yang dilakukan tersangka ini dengan memberikan barang pada korban, kemudian ia meminta uang sebagai gantinya. Selain itu, tersangka juga berjanji bisa menggandakan uang milik korban," ujar Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.
Setelah mendapat laporan, kata Harun, petugas langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka, namun ternyata sudah tidak ada di rumah atau kabur.
"Dari hasil pulbaket, tersangka terdeteksi berada di Yogyakarta. Selanjutnya, pada hari Minggu malam tanggal 1 Februari 2020, anggota berangkat ke Yogyakarta untuk melakukan pencarian dan penangkapan," tegasnya
Sesampainya di Yogyakarta, ternyata tersangka sudah berpindah pindah tempat mulai dari Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, Ngawi, Kertosono, Jombang, Kediri, Blitar, Malang.
"Hingga akhirnya pada hari Selasa 4 Februari 2020, Sekitar pukul 21.25, anggota berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tulungagung," jelas penyidik KPK 2009-2017 ini.
"Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News