Pilkada Situbondo Nihil Jalur Perseorangan

Pilkada Situbondo Nihil Jalur Perseorangan Komisioner KPU bersama Bawaslu Situbondo di hari terakhir.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Setelah berakhirnya masa penyerahan dukungan pada 23 Februari 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo menyatakan calon bupati dan calon wakil bupati dari jalur perseorangan nihil.

Menurut Iwan Iwan Suryadi, S.H. Divisi Teknis Penyelenggaraan, dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor: 343/PL.03.2Kpt/3512/KPU-Kab/X/2019 Tentang Persyaratan Jumlah Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan Persebarannya Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2020, diatur salah satunya tentang waktu penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Situbondo, dimulai tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020.

Baca Juga: KPU Situbondo Gelar Deklarasi Kampanye Damai, Pasangan 01 Tak Hadir

Iwan menjelaskan, komisioner dan kesekretariatan KPU yang juga dihadiri dari Bawaslu Kab. Situbondo tetap menunggu sampai batas akhir penyerahan syarat minimum dukungan bagi bakal calon perseorangan.

"Namun, hingga waktu akhir penyerahan syarat minimum dukungan (syarminduk) yaitu tanggal (23/2), pukul 24.00 WIB, tidak ada bapaslon yang hadir ke kantor KPU Kab. Situbondo untuk menyerahkan syarat minimun dukungan," jelas Iwan.

Dengan tidak adanya bacalon yang menyerahkan bukti dukungan dari jalur perseorangan tersebut, maka KPU Situbondo menyatakan tidak ada calon perseorangan atau nihil.

Baca Juga: KPU Situbondo Undi Nomor Urut: Rio Nomor 1, Karna Nomor 2

"Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2020 di Kabupaten Situbondo tidak ada yang menyerahkan syarat minimum dukungan atau dapat dikatakan nihil dari Pasangan Calon Perseorangan," lanjutnya. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO