Kota Pasuruan Raih Penghargaan Pengawasan Kearsipan dari Kemenpan RB dan ANRI

Kota Pasuruan Raih Penghargaan Pengawasan Kearsipan dari Kemenpan RB dan ANRI Plt. Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, S.T. saat menerima penghargaan yang diserahkan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo di The Sunan Hotel, Surakarta, Rabu (26/2).

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan meraih penghargaan Pengawasan Kearsipan Tahun 2019. Pemkot Pasuruan menempati peringkat XII dengan predikat "Memuaskan" meraih nilai 88,47 dalam Penganugerahan Pengawasan Kearsipan Tahun 2019, yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di The Sunan Hotel, Surakarta, Jawa Tengah Rabu tanggal (26/2). Penganugerahan tersebut dalam hasil pengawasan tahun 2019.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Plt Kepala ANRI Muhammad Taufik kepada Plt. Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, S.T.

Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka

Turut mendampingi Plt. Wali Kota Teno dalam kesempatan itu, Plt. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pasuruan Ir. Yudi Andi Prasetya, M,Si serta Kepala Bidang Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pasuruan Firmansyah.

Plt. Kepala ANRI Muhammad Taufik berpesan kepada seluruh penyelenggara pemerintahan agar menghargai arsip, sehingga seluruh kegiatan bisa terekam.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara

Sementara Menpan RB Tjahjo Kumolo menekankan pentingnya arsip, khususnya yang menyangkut aset-aset daerah. "Jangan sampai gedung atau cagar budaya hilang tanpa jejak karena ketiadaan arsip," pesannya seraya meminta setiap daerah memiliki pelayanan yang mudah diakses.

Di sisi lain, Plt. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ir. Yudi Andi Prasetya, M.Si menyampaikan beberapa unsur penunjang keberhasilan Pemerintah Kota Pasuruan memperoleh penghargaan dengan predikat memuaskan dalam pengawasan kearsipan hasil audit tahun 2019. Antara lain, penganggaran yang mencukupi untuk pengembangan pengelolaan kearsipan, sarana prasarana kearsipan yang representatif, sumber daya manusia kearsipan yang mumpuni.

Selain itu, payung hukum, baik Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013 tentang Kearsipan, juga Peraturan Kepala ANRI sampai kepada Peraturan Daerah Kota Pasuruan tentang arsip serta dukungan dari OPD dalam menerima Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pasuruan dalam rangka pembinaan dan pengawasan. (ard/rev)

Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO