Jika Pilbup Gresik 2020 Satu Pasangan, Maka Lawan Bumbung Kosong

Jika Pilbup Gresik 2020 Satu Pasangan, Maka Lawan Bumbung Kosong Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni ketika membuka rapat pemilihan umum serentak, tahun 2019 lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik telah mempersiapkan diri menghadapi segala kemungkinan dalam pagelaran Pilbup Gresik yang digelar serentak bersama kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia pada 23 September mendatang.

Termasuk, jika dalam gelaran Pilbup Gresik nanti hanya muncul pasangan calon bupati - calon wakil bupati tunggal karena partai politik (parpol) sukses diborong pasangan tersebut.

Baca Juga: Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus

"Kalau nanti hanya ada satu pasangan calon diusung parpol yang mendaftar, maka Pilbup tetap kami gelar," ujar Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (27/2).

"Lalu siapa lawannya? Itu pasti yang jadi pertanyaan. Lawannya ya bumbung kosong atau kotak kosong," imbuh Roni.

Menurut Roni, Pilkada dengan pasangan diusung parpol melawan bumbung kosong pernah terjadi pada Pilkada 2015 dan Pilkada serentak 2018.

Baca Juga: Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar

Ia kemudian mencontohkan di Kabupaten Pacitan Jawa Timur, Tasikmalaya Jawa Barat, Kota Makassar Sulawesi Tengah (Sulteng), dan sejumlah daerah lain pada Pilkada serentak 2018. "Karena hingga penutupan pendaftaran tak ada calon lain yang mendaftar ya akhirnya pasangan calon yang ada melawan bumbung kosong," ungkapnya.

Menariknya, kata Roni, Pilkada di Kota Makassar dengan pasangan tunggal Munafri Arifuddin - Andi Rahmatika Dewi kalah dengan rivalnya bumbung kosong. "Ya akhirnya Pilkada di sana diputuskan diulang pada Pilkada serentak tahun 2020 (tahun ini). Untuk mengisi kekosangan pimpinan Kota Makassar ditunjuklah Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar hingga menghasilkan pemimpin baru pada Pilkada 2020," urainya.

"Sebetulnya, pada Pilkada serentak 2015, sesuai dengan UU Pilkada bahwa pasangan calon tak boleh melawan bumbung kosong atau Pilkada minimal diikuti oleh 2 kontestan. Namun faktanya waktu itu, ada sejumlah kabupaten/kota yang menggelar Pilkada hingga batas akhir pendaftaran KPU setempat masih mendapatkan pendaftar calon tunggal atau satu pasangan meski sudah diperpanjang," ungkapnya.

Baca Juga: Digelar 26 Februari, Tempat Pelantikan Gus Yani-Bu Min Tunggu Hasil Rapat dengan Gubernur

"Akhirnya, persoalan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK memperbolehkan pasangan tunggal melawan bumbung kosong. Masalahnya, ketika bumbung kosong yang menang, maka harapan masyarakat yang ingin mendapat pemimpin baru sesuai dengan harapan pada Pilkada tak terwujud," sambungnya.

Untuk itu, Roni berharap dalam kontestasi nanti tak hanya muncul pasangan calon tunggal. "Sehingga, masyarakat punya pilihan, dan Pilkada berjalan demokratis, dan kondusif," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO