JEMBER, BANGSAONLINE.com - Topo (37) warga Dusun Gambirono Kulon, Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur digerebek polisi di rumahnya saat pesta sabu dengan rekannya Yoyok (45) warga Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul. Penggerebekan yang dilakukan polisi itu dilakukan atas informasi dari warga, dan kedua tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu setelah dilakukan tes urine.
"Kami menggerebek keduanya saat asyik pesta sabu di rumahnya dan barang bukti sabu seberat 0,44 gram dan 2 buah handphone diamankan dari tangan tersangka,"kata Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Agung Joko Haryono, Sabtu (29/2/2020).
Baca Juga: Usai Tragedi Pesta Miras yang Tewaskan 3 Orang, Polres Jember Gelar Sosialisasi di Desa Pancakarya
Terkait proses penyidikan lebih mendalam, saat ini masih dilakukan polisi. Kedua tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ata/yud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News