JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kabar mengejutkan kembali terdengar ke telinga publik terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat empat kades di Jember. Informasi yang dihimpun, salah satu kades menyebut bahwa ada keterlibatan oknum anggota Polres Jember.
Adapun keempat tersangka tersebut adalah Kades Wonojati berinisial MM (40), Kades Tempurejo berinisial MA (48), Kades Tamansari SK (44), dan Kades Glundengan HH (52).
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Dari hasil penyidikan yang dilakukan Polres Jember pada empat kades tersebut, terdapat salah satu berita acara milik kades yang menyebut ada keterlibatan personel polisi dalam kasus itu.
"Dalam berita acara pemeriksaan MM (Kades Wonojati), ia mengatakan kepada penyidik, mendapatkan barang bukti sabu-sabu berasal dari seorang polisi berinisial DPW, dinas di Polres Jember," ungkap Kasatreskoba AKP. Dika Hadian, S.I.K., M.H.
Menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Reserse Nakorba Polda Jatim, pihaknya telah melakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi dan membuat berita acara konfrontasi.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
"Kami sudah melakukan pemeriksaan 2 saksi, yaitu terhadap MA (48) Kades Tempurejo, dan HH (52) Kades Glundengan. Hasilnya, keduanya menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi narkoba tersebut berasal dari DPW (polisi)," ujarnya.
Begitu juga dalam pemeriksaan terhadap DPW, dia mengaku tidak pernah melakukan transaksi dan memberikan apapun kepada MM.
"Memang pada tanggal 06 Juni 2021, DPW sekadar mampir ke rumah MM (Kades Wonojati) karena mau berangkat dinas piket malam di Polsek Wuluhan. Kepentingannya hanya akan dikenalkan dengan HH (Kades Glundengan)," terangnya.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Pernyataan DPW dalam pemeriksaan juga dikuatkan dengan bukti petunjuk yang didapatkan pada ponsel milik MM (Kades Wonojati) dan saksi-saksi. "Tidak ada bukti chatting-an atau komunikasi yang mengarah pada transaksi narkoba dengan DPW," imbuhnya.
Sementara itu, hasil berita acara konfrontasi HH (Kades Glundengan), dia menyebutkan pada tanggal 06 Juni 2021 sempat mendatangi rumah MM (Kades Wonojati). Namun tujuannya mau membayar utang kepada MM.
"Mereka hanya ngobrol-ngobrol, juga ada MA di sana. Pertemuan itu tidak lama, sekira 15 menit saja," tambahnya.
Baca Juga: Melawan dengan Lempar Bondet ke Petugas, Pelaku Curanmor di Waru Ditembak Mati Jatanras Polda Jatim
Terkait pernyataan awalnya yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan konfrontasi kepada Penyidik Polres Jember, MM (Kades Wonojati) mengungkapkan bahwa pengakuan itu muncul karena dirinya merasa bingung ketika diperiksa di Polda Jatim.
MM mengaku hanya mengira-ngira saja kalau sabu-sabu yang ditemukan di tumpukan sandal di dalam rumahnya itu adalah barang milik DPW.
"Jadi, kesimpulan hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Jember bahwa barang sabu-sabu yang dinyatakan MM didapatkan berasal dari polisi berinisial DPW, tidak cukup bukti," tutupnya. (yud/eko/ian)
Baca Juga: Karo SDM Polda Jatim Apresiasi Langkah Polres Kediri Dukung Asta Cita Program Swasembada Pangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News