Pamekasan Launching Implementasi Pembayaran Nontunai Dengan Sistem QRIS

Pamekasan Launching Implementasi Pembayaran Nontunai Dengan Sistem QRIS Bupati Pamekasan dan Kepala BI Jatim Diffi Achmad Johansyah melaunching implementasi pembayaran nontunai dengan sistem QRIS.

"Dengan kartu itu bisa digunakan untuk aneka macam kebutuhan transaksi, antara lain untuk belanja, angkot, cukur rambut, rumah makan, pajak, dan lain sebagainya," pesan dari Kepala BI Jatim tersebut.

Sementara itu, Bupati Baddrut Tamam mengucapkan terima kasih atas launching dan sosialisasi ini, khususnya kepada BI atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No 21/18 tahun 2019 tentang implementasi Quick Respon Indonesia Standart (QRIS) yang telah mewajibkan seluruh layanan pembayaran nontunai menggunakan QRIS mulai tanggal 1 Januari 2020.

"QRIS ini adalah model pembayaran yang lebih cepat, bisa dipercaya, dan mudah untuk segala pembayaran," tutur Mantan anggota DPRD Jatim tersebut.

Badrut Tamam mengatakan, bahwa Pemkab Pamekasan sudah melakukan pembayaran nontunai mulai dari gaji sampai beberapa hal lain. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujud bentuk komitmen Pemkab Pamekasan dalam akuntabilitas, serta melakukan keterbukaan alur pembayaran yang tepat, cepat, mudah, dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Dengan launching implementasi QRIS di Pasar 17 Agustus, pasar ini yang merupakan pasar batik terbesar di Asia Tenggara, dan ada sekitar 6.000 lebih masyarakat yang menggantungkan hidupnya di batik bisa lebih mempermudah dan lebih meningkatkan ekonomi para pembatik," pungkasnya. (err)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO