PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dalam mengantisipasi penyebaran virus corona, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengeluarkan 9 imbauan terhadap masyarakat dan instansi di Pamekasan untuk meningkatkan kewaspadaan akibat berkembangnya wabah virus corona (Covid-19).
Imbauan tersebut disampaikan Baddrut Tamam dalam jumpa pers yang dilakukan, Senin (16/3), berdasarkan surat edaran bernomor: 443.32/122/432.302/2020, tertanggal 16 Maret 2020, tentang peningkatan kewaspadaan instansi dan masyarakat terhadap virus corona (COVID-19).
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
“Surat edaran ini kami sampaikan sebagai tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat tentang penanganan dan pencegahan virus corona,” ujar Baddrut Tamam didampingi Forkopimda di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Senin, (16/3).
Dalam surat tersebut, terdapat sembilan poin yang disampaikan Bupati Pamekasan, yakni; Pertama, Pemkab Pamekasan akan membentuk Satuan Tugas Pencegahan COVID-19 yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI dan Polri yang akan melaksanakan kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Salah satunya dengan penyemprotan diinfektan di tempat-tempat strategis," katanya.
Baca Juga: Meriahkan Harjad ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Pesta Batik dan Luncurkan Paket Wisata
Kedua, Rumah Sakit Umum Daerah diminta agar melakukan surveilans/pengawasan ketat terhadap kunjungan pasien dengan gejala demam, batuk, dan sesak napas, apalagi didukung adanya riwayat bepergian dari daerah atau negara terjangkit.
Ketiga, Bupati meminta agar Dinas Kesehatan mengoordinasikan setiap penanganan COVID-19, dan melaporkan kejadian secara berkala. dan laporan mendadak sewaktu-waktu kepada Bupati Pamekasan.
“Keempat, kami meminta agar Dinkes, RSUD dan Puskesmas yang ada di Pamekasan ini agar memastikan ketersediaan sarana dan prasarana serta tindak lanjutnya dalam menghadapi COVID-19,” kata bupati.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pj Bupati Pamekasan Buka Bazar UMKM
Kemudian yang kelima, Bupati Pamekasan meminta agar Dinas Pendidikan menindak lanjuti surat edaran tersebut, untuk mengatur kegiatan belajar mandiri yang dilaksanakan di rumah peserta didik masing-masing pada satuan dan jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, dan SMP atau yang sederajat, baik negeri maupun swasta terhitung mulai tanggal 18 Maret hingga 1 April 2020.
“Jadi khusus penghentian kegiatan di ruang kelas kita mulai tanggal 18 Maret, karena hari ini, edaran tersebut baru disampaikan ke sekolah-sekolah yang ada di Pamekasan,” jelas Baddrut.
Keenam, Bupati meminta agar camat, lurah dan kepala desa menggerakkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terahadap COVID-19.
Baca Juga: Upacara Harjad ke-494 Kabupaten Pamekasan Hadirkan Ratusan Penari Topeng Getak dan Ronggeng
“Kemudian yang ketujuh, kepada pimpinan pondok pesantren, ormas Islam dan kelompok keagamaan lainnya kita minta agar menggerakkan dan menyerukan masyarakat agar menjaga pola hidup sehat,” kata bupati.
Sementara pada poin delapan, Baddrut Tamam meminta agar pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan kantor Pelayanan Publik untuk menyiapkan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dari kran dan sabun serta hand sanitizer di beberapa lokasi strategis.
Terakhir, pada poin kesembilan, semua pihak diminta agar meminimalisir kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa dan meningkatkan prilaku hidup bersih sehat (PHBS), yaitu cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir, alat pembersih sekali pakai di ruang publik, seperti tempat bermain, taman, ruang tunggu dan lainnya.
Baca Juga: Festival Tanean Lanjhang ke-10 Dijadwalkan Bulan ini, Pemkab Pamekasan Hadirkan Pj Gubernur Jatim
Sementara itu Bupati menambahkan, bahwa salah satu upaya untuk mencegah virus corona yakni dengan mengatur pola hidup sehat, termasuk rajin olah raga dan mengkonsumsi makanan sehat.
"Pilihan hidup sehat dengan mengkonsumsi makanan yang sehat bisa kita lakukan untuk mencegah dari infeksi Virus Corona ini.'' pungkas Bupati Baddrut Tamam. (yen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News