Kepala Dinas Parawisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumenep, Bambang Iriyanto.
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease (Covid-19) dan memperhatikan perkembangan saat ini, Dinas Parawisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumenep, mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk tempat wisata dan hotel.
Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumenep, Bambang Iriyanto mengatakan, SE tersebut terkait penutupan sementara tempat wisata dan hotel yang dikelola oleh pemerintah. Sedangkan untuk yang dikelola pihak swasta, diminta mendukung kebijakan pemerintah.
BACA JUGA:
- Bupati Fauzi Pangkas Jam Kerja ASN Sumenep Selama Ramadhan 1447 H
- Lakukan Pendataan, BPBD Sumenep Sebut Pemkab akan Perbaiki 198 Bangunan Rusak akibat Puting Beliung
- Lampaui Target, Realisasi Investasi Sumenep 2025 Tembus Rp2 Triliun Lebih
- DBHCHT Sumenep 2026 Turun jadi Rp33,1 M, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Skala Prioritas Program
“Surat edaran ini terhitung sejak tanggal 16 hingga 29 Maret 2020," terangnya, Senin (16/03/2020).
Keputusan itu, terang Bambang, mengacu SE Gubernur Jawa Timur, dan atas koordinasi serta petunjuk Sekretaris Daerah (Sekda). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi mewabahnya virus Corona atau Covid 19.
Pihaknya berharap, masyarakat tidak panik menyikapi wabah corona tersebut.
"Tetap beraktivitas sebagaimana mestinya, dan menjaga pola hidup sehat. Selain itu diharapkan tidak beraktivitas di luar, jikalau sekiranya tidak penting. Masyarakat, hendaknya tidak perlu panik. Tapi tetap waspada dan menjaga kebersihan, serta menjaga kondisi kesehatan tubuh kita," pintanya. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




