SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease (Covid-19) dan memperhatikan perkembangan saat ini, Dinas Parawisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumenep, mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk tempat wisata dan hotel.
Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumenep, Bambang Iriyanto mengatakan, SE tersebut terkait penutupan sementara tempat wisata dan hotel yang dikelola oleh pemerintah. Sedangkan untuk yang dikelola pihak swasta, diminta mendukung kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon
“Surat edaran ini terhitung sejak tanggal 16 hingga 29 Maret 2020," terangnya, Senin (16/03/2020).
Keputusan itu, terang Bambang, mengacu SE Gubernur Jawa Timur, dan atas koordinasi serta petunjuk Sekretaris Daerah (Sekda). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi mewabahnya virus Corona atau Covid 19.
Pihaknya berharap, masyarakat tidak panik menyikapi wabah corona tersebut.
Baca Juga: Bappeda Sumenep Hadirkan 2 Narasumber dalam Sosialisasi GDPK
"Tetap beraktivitas sebagaimana mestinya, dan menjaga pola hidup sehat. Selain itu diharapkan tidak beraktivitas di luar, jikalau sekiranya tidak penting. Masyarakat, hendaknya tidak perlu panik. Tapi tetap waspada dan menjaga kebersihan, serta menjaga kondisi kesehatan tubuh kita," pintanya. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News