TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Suharto, mantan Bupati Trenggalek divonis 4 tahun 6 bulan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus korupsi Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Bangkit Grafika Sejahtera (BGS).
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek Lulus Mustofa S.H. melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Dody Novalita, S.H.
Baca Juga: Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim
"Putusan Suharto, pasal yang terbukti primernya pasal 2 pidana penjara 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 200 juta subsider satu bulan. Barang bukti dikembalikan pada JPU untuk dipergunakan untuk perkara yang lain. Kalau biaya perkara 7.500 rupiah," kata Dody Novalita S.H saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com di ruang kerjanya, Selasa (17/3).
Atas putusan tersebut, Dody Novalita selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini akan melakukan upaya banding. "Upaya hukumnya kita akan lakukan banding," kata Dody.
Dalam sidang sebelumnya, Suharto, mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010 ini dituntut oleh JPU 8 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Sekadar diketahui, Suharto didakwa melakukan korupsi 10,8 miliar di PDAU BGS, perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News