KPU Kota Pasuruan Lantik dan Ambil Sumpah Anggota PPK untuk Pilwali 2020

KPU Kota Pasuruan Lantik dan Ambil Sumpah Anggota PPK untuk Pilwali 2020 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan Tahun 2020 foto bersama usai dilantik.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 12 orang anggota PPK dari 4 kecamatan di Kota Pasuruan pada Selasa (17/3), resmi dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan Royce Diana Sari, SH.

Mereka dilantik sebagai Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan Tahun 2020.

Baca Juga: KPU Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Juknis Daftar Pemilih Pilkada 2024

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan Nomor 23/PP.04.2-Kpt/3575/KPU-Kot/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Pasuruan Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan Tahun 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan Royce Diana Sari, SH mengatakan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kerjanya banyak di malam hari sehingga Badan Ad Hoc bertugas membantu bekerja di malam hari juga terkait rekapan hasil Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2020. 

"Badan Ad Hoc tidak boleh pegang administrasi. Semoga Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan Tahun 2020 berjalan baik dan lancar," harapnya.

Baca Juga: KPU Kota Pasuruan Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

Dalam kesempatan ini, Plt. Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo ST mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada PPK yang baru dilantik. Ia berharap tugas ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan bersungguh-sungguh.

"Pada tahun ini, hajat pemilihan adalah untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan. Hajat tersebut merupakan hajat besar yang harus kita laksanakan dan kita sukseskan bersama-sama demi mewujudkan Kota Pasuruan yang lebih maju. Jaga netralitas, jaga integritas, jaga independensi karena itulah modal utama penyelenggaraan pemilihan umum," pungkasnya.

Perlu diketahui, masa kerja Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan adalah selama 9 bulan terhitung sejak tanggal 1 Maret sampai dengan 30 November 2020.

Baca Juga: Pilkada Kota Pasuruan 2024 Resmi Diluncurkan, Gus Ipul Ajak Warga Jaga Kondusivitas

Dalam kesempatan ini, hadir ketua dan anggota Bawaslu Kota Pasuruan, sekretaris KPU beserta jajarannya, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, camat serta undangan lain. (ard/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO