LAMONGAN, BANGSAONLINE.com-Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau coronavirus disease (Covid-19), Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soegiri Lamongan membatasi penunggu pasien.
Berdasarkan Peraturan Direktur RSUD Dr Soegiri Lamongan Nomor 188/24/Kep 413.204/2020 tentang kesiapsiagaan dan kewaspadaan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: RSUD dr Soegiri Lamongan akan Menjadi RS Pendidikan
Direktur RSUD dr Soegiri Lamongan, dr Chaidir Annas melalui Kabag Humas Budi Wignyo kepada BANGSAONLINE. menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tak membawa anak-anak kecil atau masyarakat yang tak mempunyai kepentingan di RSUD dr Soegiri Lamongan.
“Untuk sementara dibatasi, penunggu pasien maksimal 2 orang dan pasien dilarang dibesuk. Tak boleh ada rombongan atau satu keluarga jenguk pasien di RSUD dr Soegiri Lamongan,” ujar Budi, Rabu(18/3)
Selain itu kata Budi siapapun yang berkepentingan masuk ke RSUD dr Soegiri harus dicek suhu badanya, dan apabila melebihi 38 harus dilakukan pemeriksaan dokter lebih lanjut.
Baca Juga: Mengapa Aturan Durasi Karantina Sering Berubah-ubah?
"Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi kontak antara pasien dan pengunjung, kalaupun ada pengantar juga dibatasi maksimal 1 orang, "ujarnya.
Ditambahkan Budi, untuk menghindari kerumunan pasien tidak boleh dijenguk, karena sudah ada yang menunggu, sehingga bisa mencegah kontak dengan pengunjung lebih banyak.
" Upaya pencegahan ini terus dilakukan di RSUD Dr Soegiri, sebagai langkah antisipasi, semoga di Lamongan tetap aman dari Covid 19",pungkasnya.(qom/dur)
Baca Juga: Bupati Yuhronur Kunjungi Pasien Rujukan Home Care Service di RSUD dr Soegiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News