PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menangkap tiga orang penadah barang hasil tindak pidana pencurian, Kamis (06/2/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap di antaranya, Widarto Bin Abd. Latif (38) dan H. Hadi alias Suhadi bin Ahyar (50), keduanya sama-sama warga Dusun Tambak Kidul RT 01 / RW 01. Desa Tambak Rejo, Kecamatan Pasrepan. Serta, H. Ghozali bin Rijum (49), warga Dusun Selatan RT 02 / RW 02 Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Polsek Purwodadi Gulung Tiga Pelaku Spesialis Curanmor
Wakapolres Pasuruan Kompol Hendi saat rilis di Mapolres, Senin (23/3) mengatakan, mereka diamankan di kediamannya masing-masing. Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan korban bernama Mansur Rosidi (38), warga Jl. Hangtuah no. 13A Ngemplak Rejo, Kecamatan Pasuruan yang mengaku kehilangan kendaraan jenis pick up.
Hendi menjelaskan, pick up itu dicuri dari area parkir rumah di Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu 5 Februari 2020.
Korban memarkir kendaraan di teras rumah. Namun pada waktu pagi harinya, 6 Februari, ia mendapati pick up itu sudah tidak ada di tempat. Korban pun langsung melapor ke Polsek Pandaan.
Baca Juga: Dua Pencuri Kabel di PT Cimory Diamankan Polsek Purwosari
Dengan adanya laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan menindaklanjuti dan mengejar para pelaku. Hasilnya, pelaku berhasil dibekuk pada hari Kamis (20/02/2020) pukul 16.00 WIB.
"Korban berhasil ditangkap setelah melihat kendaraan dengan ciri-ciri yang sama, namun plat nomer yang sudah berganti dari plat nomer yang semula L 9349 GK diganti N 9725 GK. Kendaraan tersebut dibawa oleh tersangka Widarto untuk mengakut barang, dan atas bantuan warga dan petugas kepolisian, pelaku dan barang bukti akhirnya dilakukan penangkapan," tegas Wakapolres Pasuruan Kompol Hendi.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian menangkap Widarto dengan barang bukti satu unit mobil pick up milik korban. Setelah dilakukan interogasi, Widarto mengaku mendapat mobil tersebut dari H. Hadi. Sementara Hadi mengaku mendapat kendaraan itu dari H. Ghozali.
Baca Juga: Dua Penadah Curanmor di Pasuruan Diringkus Polsek Kejayan, Satu Pelaku Pencurian DPO
"Dari tiga pelaku penadah tersebut, pelaku utama saat ini masuk DPO," imbuhnya. (maf/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News