Pelantikan Anggota PPS KPU Kabupaten Mojokerto: Dicek Kesehatan Dulu, Tempat Duduk Berjarak 2 Meter

Pelantikan Anggota PPS KPU Kabupaten Mojokerto: Dicek Kesehatan Dulu, Tempat Duduk Berjarak 2 Meter Pelantikan anggota PPS untuk Pilbup Mojokerto. Jarak antar mereka direnggangkan 2 meter untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menggelar pelantikan 912 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Mojokerto, Senin (23/3).

Proses pelantikan anggota PPS KPU Mojokerto kali ini berlangsung ketat. Pemeriksaan kesehatan diberlakukan bagi semua tamu undangan, serta anggota PPS yang dilantik. Sebelum masuk ke pendopo kecamatan yang menjadi lokasi pelantikan, semuanya harus menjalani pemeriksaan suhu badan. Hal tersebut dalam rangka mencegah maupun mengantisipasi penyebaran COVID-19 di daerah ini.

Baca Juga: Harapan Kiai Asep Terkabul, Khofifah-Emil dan Barra-Rizal Dapat Nomor Urut 2

Selain itu, pelantikan anggota PPS dari 18 kecamatan se-Kabupaten Mojokerto itu juga dibagi menjadi 3 sesi, dengan maksimal tiap sesi 21 orang yang dilantik.

Di samping itu, petugas panitia pelantikan anggota PPS juga merenggangkan tempat duduk untuk tamu dan anggota PPS yang dilantik, masing-masing berjarak 2 meter. 

Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024

"Pelantikannya dilaksanakan per-kecamatan, atau tidak secara keseluruhan guna meminimalisir penyebaran COVID-19. Dalam pelaksanaannya, kami menerapkan prosedur operasi standar guna meminimalisir penyebarannya virus ini. Kami bekerja sama dengan petugas Dinas Kesehatan untuk melaksanaan kegiatan ini. Semua undangan harus menjalani pemeriksaan suhu badan, menjaga jarak dengan orang lain paling dekat dua meter, menggunakan hand sanitizer, dan tidak berjabat tangan," kata Muslim Bukhori, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Senin 25 Maret 2020.

Ia menjelaskan, pelantikan PPS ini tetap dilaksanakan karena pihaknya telah mempersiapkan kegiatan tersebut. Meski ada surat edaran KPU RI nomor 8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan SK penundaan tahapan Pilkada, Muslim mengatakan di dalamnya tetap terdapat poin diperbolehkan melantik PPS, dengan syarat berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan Badan Pengawas Pemilu setempat.

Baca Juga: Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Serta Visi, Misi dan Program Cawali Mojokerto

"Peserta pelantikan maksimal 21 orang, pelaksanaan pelantikan berjalan dengan 3 sesi. Pelantikan tanpa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan tanpa sambutan dari siapa pun. Kita buat sesingkat mungkin. Sebelumnya, kita berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, sehingga puskesmas di setiap kecamatan dapat menyediakan hand sanitizer dan alat pengukur suhu tubuh. Masuk area pelantikan, semua undangan dan hadirin wajib dites suhu badannya," jelas Muslim Bukhori saat ditemui di ruang kerjanya, 23 Maret 2020. (ris/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO