KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri bakal membongkar secara paksa puluhan warung di kawasan GOR Joyoboyo, bila sampai tanggal 1 April 2020, masih ada warung yang berdiri.
Ari, salah satu pemilik warung menjelaskan bahwa sebenarnya dirinya dan kawan-kawan pedagang lain, ingin berdagang sampai usai hari raya Idul Fitri tahun 2020 ini. "Tapi kami tetap diberi batas waktu sampai tanggal 1 April 2020 ini untuk membongkar sendiri. Bila tidak dibongkar, maka Satpol PP yang akan membongkar," kata Ari di depan warung kopinya yang sudah mulai dibongkar sendiri, Kamis (26/3).
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Menurut Ari, dirinya sudah membuka warung kopi dan makanan di kawasan GOR Joyoboyo sejak tahun 2000-an. Ia berharap, pemerintah juga memberikan solusi berupa tempat pengganti agar tetap bisa berjualan.
"Kami belum tahu akan berdagang di mana. Katanya sih akan diberi tempat, tapi tidak boleh menetap," terang Ari.
Sedangkan Ning Kasih, pemilik warung lain mengaku pasrah dengan adanya pembongkaran warung. "Lha bagaimana lagi, wong permintaan agar dibongkar setelah lebaran tidak dikabulkan. Saat ini sudah turun surat peringatan kedua. Intinya bila tidak dibongkar sendiri sampai tanggal 1 April 2020, maka akan dibongkar Satpol PP," kata Ning Kasih, pasrah.
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
Memang, selama ini ada beberapa warung di kawasan GOR Joyoboyo yang digunakan untuk jual beli miras, narkoba, dan prostitusi. Hal inilah yang menjadi dasar Satpol PP Kota Kediri untuk melakukan pembongkaran, setelah berkali-kali melakukan razia.
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News