Polres Jember Ciduk 22 Orang Pelanggar Maklumat Kapolri

Polres Jember Ciduk 22 Orang Pelanggar Maklumat Kapolri

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Patroli Kepolisian Resort (Polres) untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah kota, menciduk 22 orang pengelola kafe, juga pengelola tempat biliard dan pemain. Polisi membawa mereka ke Mapolres untuk diinterogasi, dan dimintai keterangan alasan tidak mengindahkan imbauan dan sosialisasi terkait Maklumat Kapolri yang dilakukan polisi dalam patroli sebelumnya.

Setelah diinterogasi, mereka yang diciduk polisi diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya melawan imbauan terkait antisipasi penyebaran Virus Corona.

Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil

Giat patroli skala besar itu, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Aris Supriyono, didampingi Wakapolres Kompol Windy Syafutra, dan bersama dengan sekitar 100 anggota polisi. Serta dibantu sejumlah anggota TNI dari Kodim 0824 .

Para aparat penegak hukum itu berpatroli dari sekitaran alun-alun kota dan menyasar ke titik-titik keramaian di wilayah Kampus Universitas .

Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil

"Dari 5 hari kegiatan (patroli) yang kita lakukan, mulai dari sosialisasi mendatangi lokasi (titik-titik keramaian) berkumpulnya masyarakat, baik warung kopi, cafe, dan juga tempat hiburan malam. Kali ini beda dengan membawa pengelola (nakal) itu ke Mako," kata Kompol Windy saat dikonfirmasi wartawan usai giat patroli, Kamis malam (26/3/2020).

Alasan untuk dibawa ke mapolres, kata Windy, untuk memberikan efek jera dan berbeda dengan patroli sebelum-sebelumnya. "Ada sekitar 22 orang yang kita bawa ke mapolres, yang paling banyak 15 orang dari tempat biliard. Karena mereka tidak memperhatikanhimbauan polisi untuk tidak melakukan giat kumpul-kumpul berkerumun," ucapnya.

Karena dalam giat patroli sebelumnya sudah diimbau agar memperhatikan imbauan polisi untuk tidak melakukan kegiatan berkerumun dan berkumpul. Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona. Diketahui mereka yang dibawa ke Mapolres, terdiri dari pengelola cafe, pengelola warung kopi, pengelola warnet, dan juga pengelola serta pemain biliard.

Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember

"Hari ini kita interogasi, apa alasan tidak memperhatikan iimbauan polisi? Kemudian kami suruh untuk memperhatikan imbauan dari kita, dengan juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," tegasnya.

"Jika pada patroli berikutnya tetap melanggar imbauan polisi dilakukan tindakan tegas, bisa dengan kurungan tahanan. Namun ada tahapan-tahapan yang akan kita lakukan. Yakni melanggar Undang-Undang karantina, yang tercantum dalam Pasal 212 dan 216, serta undang-undang lainnya," tegasnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Jatim ini Pelopori Silaturahmi Antarorganisasi Pencak Silat se-Jember

Lebih jauh Windy juga menjelaskan, dari pemantauan patroli yang dilakukannya, tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak berkumpul di luaran dan tetap tinggal dirumah, persentasenya kurang lebih 60 persen mengikuti imbauan dari polisi. Karena di beberapa wilayah sasaran patroli polisi tampak sepi dan pengusaha cafe menutup tempat usahanya.

"Karena kita cek hanya 8 titik kerumunan warga (kawasan Kota dan sekitaran kampus). Tapi selebihnya menaati imbauan kita dan mulai merasakan sosialisasi yang kita laksanakan," pangkasnya. (ata /yud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nekat Ritual di Laut, 10 Warga Jember Meninggal Tersapu Ombak':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO