TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Tuban belum mengeluarkan surat larangan melaksanakan shalat Jum'at berjamaah. Namun begitu, Bupati Tuban, H. Fathul Huda meminta masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga diri guna menyikapi penyebaran Covid-19.
"Masyarakat tetap harus mematuhi SOP Kesehatan ketika melaksanakan sholat Jumat. Seperti, menjaga jarak shaf dan mencuci tangan serta kaki sebelum masuk masjid," ujar Bupati Huda, Kamis (2/4).
Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern
Bupati dua periode itu juga meminta kepada khotib Jum'at untuk memperpendek materi khutbah. Bagi para imam diharapkan membaca surat-surat pendek pada bacaan shalat, serta membaca Qunut Nazilah.
"Dengan membaca Qunut Nazilah, kita berharap dapat menghindarkan masuknya Covid-19," tuturnya.
Selain itu, bupati kelahiran Montong tersebut juga meminta kepada takmir masjid untuk mengaktifkan beberapa pintu masuk saja, agar dapat memonitor jamaah yang masuk dan mengikuti shalat Jumat.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
"Masjid yang memiliki potensi kerawanan supaya tidak menyelenggarakan sholat Jumat, seperti masjid di lingkungan pabrik dan masjid yang menjadi jujukan pendatang atau perantau yang datang dari daerah zona merah," pungkasnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News