PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana Pemkab Pasuruan untuk menggelar Pilkades Antar Waktu (PAW) seiring dengan adanya kekosongan jabatan Kepala Desa di beberapa desa ditunda sementara.
Diketahui, ada 6 desa di wilayah Kabupaten Pasuruan yang saat ini jabatan kadesnya kosong dan diisi oleh Pj (penjabat) Kades.
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Hal ini disampaikan Nurul Huda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
"Dari kursi jabatan kades yang kosong tersebut rata-rata dikarenakan pejabatnya meninggal dunia. Serta ada satu kades tersandung kasus pidana. Padahal masa berakhirnya jabatan mereka masih lama," jelas Nurul.
Nurul Huda menjelaskan, penundaan tersebut dilakukan seiring dengan adanya surat edaran dari Kemendagri bernomor 141/2577/SJ tertanggal 24 Maret 2020 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota seleruh Indonesia, tentang penundaan pelaksanaan Pilkades.
Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, Nurul Huda mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada para camat untuk disampaikan kepada desa- desa yang bersangkutan.
Adapun 6 desa yang jabatan kadesnya diisi oleh Pj dari PNS, yakni Desa Legowok Kecamatan Pohjentrek, Lebakrejo Kecamatan Purwodari, Desa Semare Kecamatan Kraton, Desa Triwung dan Desa Rebalas Kecamatan Grati, dan Desa Sibon Kecamatan Pasrepan. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News