NGAWI, BANGSAONLINE.com - Puluhan narapidana (napi) dari Lapas kelas II B Ngawi dapat menghirup udara bebas sebelum habis masa tahanannya.
Hal tersebut dirasakan oleh 22 napi. Mereka mendapat asimilasi dan integrasi dengan terjadinya pandemik Covid-19 di negeri ini.
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
"Napi yang bebas sebanyak 22 dari segala bentuk kejahatan dan yang dua wanita," jelas Kasi Binadik Lapas Ngawi Deni Kamiswara pada awak media.
Namun kebebasan bagi 22 napi tersebut bukanlah bebas murni. Mereka masih dalam pengawasan pihak lapas dan harus menjalani wajib lapor di daerah asal masing-masing.
"Kebebasan mereka ini merupakan bentuk tindak lanjut dari kementerian," terangnya.
Baca Juga: Lapas Ngawi Gelar Tes Urine untuk Petugas dan WBP
Pembebasan terhadap 22 napi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no. 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Ham no. M.HH-19.PK/01.04.04 tentang pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News