NGANJUK (BangsaOnline) - Jajaran Polres bersama Pemerintahan Kabupaten, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Nganjuk Selasa (30/12) melakukan pemusnahan barang bukti ribuan liter minuman keras (miras.
Berbagai merk miras dari hasil operasi selama setengah tahun mulai dari bulan Juli hingga Desember 2014 akhirnya disetujui untuk dimusnahkan, setelah mendapatan keputusan pengadilan (inkracht).
Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro
Seperti diungkapkan Kapolres Nganjuk AKBP Mohamad Anwar Nasir, SIK kepada wartawan saat pemusnahan miras menjelaskan bahwa Polres Nganjuk hari ini memusahkan miras sebanyak 1145 botol, dengan rincian 720 botol arak jawa, 60 jerigen masing-masing berisi 25 liter arak jowo, 16 botol topi miring, 360 botol vodka dan mansion house, 10 botol ciu, dan 10 botol jenis lain.
Hal ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh miras, seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Namun, meski miras yang dimusnahkan sudah sebanyak itu, ternyata barang bukti berupa miras yang mengantre untuk dimusnahkan juga masih banyak.
”Barang bukti yang belum dimusnahkan juga masih banyak, karena masih menungu keputusan pengadilan”, jelasnya
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Ikut Musnahkan BB dan Apel Gelar Pasukan Persiapan Pengamanan Nataru 2023
Ditambahkan oleh Kapolres bahwa ini juga untuk mengantisipasi malam tahun baru 2015 yang biasanya menggunakan miras untuk hura-hura anak muda yang kebanyakan akan melakukan pelanggaran maka pihak Polres Nganjuk telah mengantisipasi sedini mungkin untuk menekan angka pelanggaran maupun krimnalitas.
Upaya memerangi miras terus dilakukan oleh Polres Nganjuk, karena masih banyak beredar miras di warung-warung maupun toko-toko yang tidak memiliki ijin. Pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam hal ini Sat Pol PP. Selain dari itu sebagai tindakan preventif pihak Polres akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan karena meminum minuman keras.
”Kami juga akan bekerja sama dengan Sat Pol PP untuk melakukan razia pedagang miras yang tidak memiliki ijin”, tambahnya.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Kades Ngadiboyo Dilaporkan ke Polisi
Sementara di tingkat Propinsi Jawa Timur, Polres Nganjuk menempati peringkat ke-2 dalam hal pemusnahan Miras dari berbagai hasil rangkaian Polres Nganjuk, seperti razia salah satunya.
”Ini merupakan perbandingan lurus yang telah berhasil dilakukan oleh jajaran Polres Nganjuk” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News