NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Salah satu kiai berinisial MA (54), di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk melakukan pencabulan lebih dari dua santriwati.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan, berdasarkan keterangan MA kepada penyidik, ia mengaku bahwa telah melakukan tindak pencabulan terhadap empat santriwatinya.
Baca Juga: Rencana Dihadiri Prabowo, Kongres XVIII Muslimat NU Bakal Luncurkan 2 Program Nasional dari Nganjuk
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, memang sejauh ini pelaku cukup kooperatif dan cukup terbuka memberikan keterangan. Yang bersangkutan sudah melakukan pada empat orang, salah satunya korban FR,” jelas Julkifli kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (16/1/2025).
Diketahui, dua korban pencabulan MA, merupakan saudara kandung. Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan tersebut, melaporkan kejadian itu ke Polres Nganjuk pada Selasa (14/1/2025) malam.
Julkifil menyebut, perbuatan tak senonoh itu itu dilakukan oleh pelaku terhadap empat santrinya sudah lama. Sementara, korban FR terakhir kali dicabuli oleh pelaku pada Juni 2024 lalu.
Baca Juga: Penyedia Layanan Jetski di Danau Toba Dipukul Kompetitor, Korban Lapor Polisi
“Aksi itu dilakukan (MA) sebelum korban yang melapor (FR) keluar atau tidak pernah lagi berkegiatan di pondok pesantren tersebut,” ungkap Julkifli.
“Untuk korban yang lain, sementara kita belum bisa mintai keterangan, karena posisinya ada yang di luar kota,” lanjutnya.
Akibatnya, korban dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Menyesal Usai Terima Uang 36.000 Dolar Singapura
“Untuk ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 12 tahun,” tutup pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, aksi pencabulan ini terungkap setelah postingan di media sosial Facebook viral dan menyatakan bahwa kiai berinisial MA telah mencabuli santriwatinya.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa korban pencabulan itu merupakan saudara kandung atau kakak beradik.
Baca Juga: Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawainya Masih Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Sang kakak, baru lulu Sekolah Dasar (SD) sedangkan si adik baru mengijak kelas 3 SD.
Menindaklanjuti viralnya postingan tersebut, lantas warga dikumpulkan di balai desa setempat, pada Selasa (14/1/2025) sore, untuk mendapatkan informasi lebih mendalam atas kasus tersebut.
Hingga akhirnya, pada Selasa (14/1/2025) malam, MA mendatangi Mapolres Nganjuk untuk menyerahkan diri ke polisi. (rif)
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News