Korban Pencabulan Kiai di Nganjuk Ternyata Lebih dari Dua Orang

Korban Pencabulan Kiai di Nganjuk Ternyata Lebih dari Dua Orang Tersangka pencabulan saat digelandang oleh anggota Polres Nganjuk, Kamis (16/1/2025).

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Salah satu kiai berinisial MA (54), di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten melakukan pencabulan lebih dari dua santriwati.

Kasatreskrim Polres, AKP Julkifli Sinaga mengatakan, berdasarkan keterangan MA kepada penyidik, ia mengaku bahwa telah melakukan tindak pencabulan terhadap empat santriwatinya.

Baca Juga: Soal Penipuan UMKM yang Rugikan Ratusan Juta, Inspektorat Surabaya Panggil 3 Pegawai Outsourcing

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, memang sejauh ini pelaku cukup kooperatif dan cukup terbuka memberikan keterangan. Yang bersangkutan sudah melakukan pada empat orang, salah satunya korban FR,” jelas Julkifli kepada wartawan di, Kamis (16/1/2025).

Diketahui, dua korban pencabulan MA, merupakan saudara kandung. Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan tersebut, melaporkan kejadian itu ke Polres pada Selasa (14/1/2025) malam.

Julkifil menyebut, perbuatan tak senonoh itu itu dilakukan oleh pelaku terhadap empat santrinya sudah lama. Sementara, korban FR terakhir kali dicabuli oleh pelaku pada Juni 2024 lalu.

Baca Juga: Polisi Bongkar Dua Lokasi Gudang Elpiji Oplosan di Sidoarjo

“Aksi itu dilakukan (MA) sebelum korban yang melapor (FR) keluar atau tidak pernah lagi berkegiatan di pondok pesantren tersebut,” ungkap Julkifli.

“Untuk korban yang lain, sementara kita belum bisa mintai keterangan, karena posisinya ada yang di luar kota,” lanjutnya.

Akibatnya, korban dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pamit COD, Gadis di Jombang Ditemukan Meninggal Dunia

“Untuk ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 12 tahun,” tutup pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, aksi pencabulan ini terungkap setelah postingan di media sosial Facebook viral dan menyatakan bahwa kiai berinisial MA telah mencabuli santriwatinya.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa korban pencabulan itu merupakan saudara kandung atau kakak beradik.

Baca Juga: Unik, TPQ di Nganjuk ini Berlokasi di Masjid Sekolah Tanpa Tembok

Sang kakak, baru lulu Sekolah Dasar (SD) sedangkan si adik baru mengijak kelas 3 SD.

Menindaklanjuti viralnya postingan tersebut, lantas warga dikumpulkan di balai desa setempat, pada Selasa (14/1/2025) sore, untuk mendapatkan informasi lebih mendalam atas kasus tersebut.

Hingga akhirnya, pada Selasa (14/1/2025) malam, MA mendatangi Mapolres untuk menyerahkan diri ke polisi. (rif)

Baca Juga: Keindahan Masjid Ridho Ilahi Wilangan: Simbol Spiritual dan Arsitektur Khas Eropa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO