KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Gedung baru SMP Negeri 3 Kota Blitar yang berada di Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar bakal difungsikan sebagai tempat karantina para pemudik asal Kota Blitar.
Rencananya, gedung baru SMP Negeri 3 Kota Blitar ini akan digunakan untuk proses belajar mengajar pada pertengahan tahun atau pada tahun ajaran baru 2020. Namun, sebelum digunakan untuk kegiatan belajar mengajar Pemkot sementara akan menggunakan gedung itu untuk karantina pemudik.
Baca Juga: KPU Respons Laporan Warga ke Bawaslu soal Loloskan Mantan Napi Jadi Calon Wali Kota Blitar
Gedung sekolah yang berukuran cukup besar ini bisa menampung cukup banyak orang. Di gedung SMP Negeri 3 ini ada lima ruang yang bisa digunakan untuk karantina para pemudik.
"Sambil menunggu difungsikan, gedung SMP Negeri 3 bisa digunakan untuk lokasi karantina bagi para pemudik. Lokasinya cukup luas. Ada lima ruangan yang bisa digunakan. Tinggal menambahkan tempat tidur dan sarana lainnya. Secepatnya akan kami siapkan sarana dan prasarananya," terang Plt Wali Kota Blitar, Santoso, Selasa (7/4/2020).
Selain gedung baru SMP Negeri 3 Kota Blitar, Pemkot juga menyiapkan dua tempat lain untuk karantina. Di antaranya Rusunawa milik Yonif 511 dan Gedung Kesenian milik Pemkot Blitar.
Baca Juga: Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara
Tiga lokasi ini bakal digunakan untuk pemudik sesuai tempat asalnya. Gedung baru SMP Negeri 3 disiapkan untuk warga Kecamatan Kepanjenkidul, Rusunawa 511 untuk warga Kecamatan Sananwetan, dan Gedung Kesenian untuk warga Kecamatan Sukorejo.
"Dari tiga tempat itu diperkirakan bisa menampung lebih 300 orang," imbuhnya.
Setelah tempat karantina siap, prosedur tetap (Protap) bagi para pemudik yang tiba di Kota Blitar akan langsung dilaksanakan. Seluruh pemudik yang menggunakan kereta api, bus, maupun kendaraan pribadi akan menjalani pemeriksaan di tempat karantina.
Baca Juga: Setelah Undi Nomor, Dua Paslon Pilwali Blitar 2024 Kompak untuk Tak Saling Menjatuhkan
Nantinya, jika ada pemudik yang terindikasi memiliki gejala virus Corona langsung menjalani isolasi di tempat karantina. Namun, pemudik yang sehat, boleh pulang setelah menjalani karantina mandiri selama 14 hari di tempat karantina.
"Kami meminta agar pemerintah tingkat Kecamatan dan Kelurahan ikut proaktif mengawasi warganya yang baru datang," pungkasnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News