TUBAN, BANGSAONLINE.com - Di balik penetapan Kabupaten Tuban sebagai zona merah setelah adanya 2 warga yang positif Covid-19, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban juga menyampaikan kabar yang melegakan. Yakni, 5 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dipastikan negatif dari virus Corona.
Sebelumnya, satu PDP asal Kecamatan Tambakboyo sudah dinyatakan negatif terlebih dulu. Menyusul empat PDP yang juga dinyatakan negatif, sehingga sampai saat ini ada lima PDP yang Negatif Covid-19, dari total sembilan PDP secara kumulatif.
Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern
“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan sudah keluar, ada penambahan empat PDP yang dinyatakan Negatif Covid-19, yaitu dari Kecamatan Plumpang, Bancar, Bangilan, dan Palang,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, dr. Bambang Priyo Utomo, Rabu (8/4).
Sedangkan sampai saat ini, sebanyak 3 PDP masih menjalani isolasi di RSUD dr. R. Koesma Tuban. Yakni, dari Kecamatan Tuban, Jenu dan Palang. Sementara 1 PDP asal Semanding meninggal dunia beberapa waktu lalu, yang kemudian berdasarkan hasil tes swab dinyatakan positif Covid-19.
Lebih jauh, Bambang mengungkapkan, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 di Kabupaten Tuban yang telah dinyatakan selesai pemantauan atau sudah tidak ada tanda dan gejala per hari ini, yakni sebanyak 125 orang dari jumlah kumulatif 432 orang. Sehingga, saat ini masih terdapat 307 ODP yang masih dipantau oleh Gugus Tugas.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
“ODP di Tuban sebagian besar pernah berkunjung atau datang dari wilayah zona merah, baik dari dalam maupun luar negeri,” imbuhnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan Pola Hidup Bersih Dan Sehat (PBHS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), dan menggunakan masker jika berada di luar rumah.
Di samping itu, juga melakukan physical distancing atau menjaga jarak fisik 1-2 meter. Serta, mengurangi berkegiatan di luar rumah jika memang tidak perlu.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Bambang juga mengajak kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik. Melainkan, bersikap tenang, bijak, sabar, serta menaati Surat Edaran Bupati terkait Kewaspadaan Covid-19. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News