GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik nonaktif, Andhy Hendro Wijaya melayangkan gugatan kepada Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN), Surabaya.
Andhy Hendro Wijaya menggugat Bupati karena ia diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil (PNS), sehingga jabatannya sebagai Sekda Gresik dinonaktifkan.
Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79
Kuasa Hukum Andhy Hendro Wijaya, Hariyadi, S.H. kepada wartawan mengungkapkan, bahwa Bupati Sambari mengeluarkan SK Nomor 887/ 04/437.73/Kep/2020, tanggal 25 Februari 2020, tentang pemberhentian sementara Andhy Hendro Wijaya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Padahal, klien kami yang tersandung kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) telah diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya pada sidang putusan, Senin (30/4) lalu," ungkapnya.
"Namun, gugatan ke PTUN bukan karena putusan bebas dari PN Tipikor Surabaya. Tetapi karena Bupati tidak mencabut putusan yang telah dikeluarkannya untuk menonaktifkan sementara klien kami dari PNS. Jadi, gugatan ke PTUN yang kami layangkan ini bukan alasan karena bebas. Namun, karena keputusan yang berlaku surut, yaitu menunggu putusan kasasi untuk mengembalikan status klien kami menjadi PNS. Itu yang tidak boleh," ungkap Hariyadi.
Baca Juga: Bupati Gresik Tunjuk Achmad Hadi Jabat Plt Sekda
Dalam gugatan tersebut, lanjutnya, disebutkan bahwa Bupati harus mengganti nominal kerugian immateriil yang diderita kliennya sebesar Rp 2,050 miliar dan minta kepada tergugat (Bupati) untuk membayar uang paksa atas keterlibatan menjalankan putusan sebesar Rp 50 juta. "Kami sekarang tengah menunggu relaas dari PTUN," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News