Satlantas Polres Ponorogo saat memberlakukan physical distancing di ruas jalan utama Kabupaten Ponorogo.
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polres Ponorogo melakukan penerapan physical distancing dengan menutup 3 ruas jalan utama di Kabupaten Ponorogo.
Dalam keterangan yang disampaikan Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Indra Budi Wibowo, S.I.K., M.M. penerapan physical distancing ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
BACA JUGA:
- Geger Jasad Bayi dalam Plastik Hitam Ditemukan di Parit Desa Trisono Ponorogo
- Polres Ponorogo Tegaskan Ancaman Pidana 20 Tahun bagi Penerbang Balon Udara dan Petasan
- Polisi Gagalkan Aksi Perang Sarung Sejumlah Remaja di Alun-Alun Ponorogo
- Operasi Keselamatan Semeru, Satlantas Polres Ponorogo Bagikan Cokelat ke Pengendara yang Tertib
"Ini upaya Polres Ponorogo dalam mencegah atau memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Ponorogo," terangnya.
Selain itu, diberlakukannya penerapan kawasan tertib physical distancing juga bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan dan pengendara yang akan melintas di kawasan Ponorogo.
Sehingga, kerumunan masyarakat bisa dicegah. Harapannya, kesadaran masyarakat untuk tinggal di rumah semakin tinggi demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kami ingin memastikan masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik dan tetap selalu menjaga jarak aman (physical distancing), tetap berada di rumah, dan menjauhi tempat berkumpulnya massa," pungkasnya.
Adapun penutupan ruas jalan utama di wilayah Ponorogo ini diberlakukan di:
1. Jl. Alon-Alon Utara:
a. Jumat - Sabtu
Pk. 18.00 - Pk. 22.00 WIB
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




