Soal Korupsi Pasar Manggisan Jember, Kejari Sebut Tidak Ada Tersangka Tambahan

Soal Korupsi Pasar Manggisan Jember, Kejari Sebut Tidak Ada Tersangka Tambahan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza saat konferensi pers terkait pelimpahan tahap II berkas perkara kasus korupsi Pasar Manggisan.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul senilai Rp. 7,8 miliar hanya menetapkan 4 orang tersangka dan tidak ada tambahan tersangka lain. Yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma'ruf; pemegang kuasa PT Dita Putri Waranawa Edi Sandhi Abdur Rahman; Direktur Utama PT Maksi Solusi Enjinering Irawan Sugeng Widodo; berikut anak buahnya Muhamad Fariz Nurhidayat.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza saat konferensi pers terkait pelimpahan tahap II berkas perkara dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, Senin (20/4/2020) siang.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember

Ia menegaskan, Kejari fokus penuntasan kasus daripada semangat untuk menambah tersangka lain.

"Jaksa tidak menambah tersangka lagi dari pihak lain. Meskipun diketahui, jaksa pernah menyita dokumen dan data di unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) dan memeriksa sejumlah pejabat yang disebut mengetahui rencana dan pelaksanaan Pasar Manggisan," jelasnya.

"Untuk pejabat teras lainnya yang pernah diperiksa, hanya sebagai saksi terkait kasus tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Kajari Jember Paparkan Program Jaga Desa

Menurutnya, para tersangka adalah pihak paling bertanggung jawab. "Sehingga tidak harus semangat memasukkan orang ke penjara. Tapi, membawa manfaat adanya kepastian hukum," tegasnya.

Prima menjelaskan, keterlibatan tersangka terkait kasus korupsi proyek itu, lebih pada penjelasan mengenai peran masing-masing yang berbeda.

Anas Ma'ruf dijerat lantaran merangkap pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen; Edi Sandhi Abdur Rahman pelaksana fisik bangunan; serta Irawan Sugeng Widodo bersama Muhamad Fariz Nurhidayat menangani jasa konsultan perencanaan dan juga pengawasan.

Baca Juga: Cium Aroma KKN Dalam Penempatan Pejabat dan Pengadaan Beras, Ratusan Aktivis Gugat Bupati Jember

Kendati jumlah tersangka sedikit, namun hasil perhitungan kerugian keuangan negara meningkat. "Jika semula hanya Rp 685 juta, saat ini berubah ke angka Rp 1,3 Miliar," terangnya.

Prima juga menerangkan, bahwa kasus bisa berkembang dan bahkan bertambah ke tersangka baru, tergantung pembuktian nanti di persidangan. "Kalau di penuntutan, persidangan ada perkembangan, itu lain lagi. Yang penting aturan normanya, aturan hukumnya kita ikuti," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan menjadi perhatian serius, setelah Muhamad Fariz Nurhidayat sebagai salah satu tersangka blak-blakan perihal modus korupsi Pasar Manggisan.

Baca Juga: Diduga Terkait Anggaran Covid-19, Tiga Pejabat Jember Diperiksa oleh Polda Jatim

Bahkan terungkap, Fariz sampai mengajukan diri supaya bisa menjadi justice collaborator, serta meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan saat dikunjungi Panitia Hak Angket DPRD Jember, Fariz menceritakan banyak proyek yang sengaja sejak awal dirancang sebagai ajang korupsi.

Pengondisian terjadi di rumah dinas Bupati Jember yang melibatkan Bupati berikut sejumlah pejabat kepercayaan. Bahkan berbunyi jika bupati menerima fee 10 persen atas proyek tersebut. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO