
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com – Polres Probolinggo berhasil menangkap pelaku pembunuhan, Sahur (32) asal warga Dusun Bukol, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Pelaku ditangkap beberapa jam kemudian, usai membacok korban Sahabon (33) asal warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto.
“Pelaku itu nekat membacok korban karena istrinya diselingkuhi,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono kepada wartawan, Rabu (22/4).
Dia menjelaskan, pelaku ditangkap oleh polisi di rumah temannya usai membunuh korban. “Mengetahui istrinya diselingkuhi, pelaku merasa dendam. Sehingga pelaku nekat menyanggong korban di jalan raya,” katanya.
Motif asmara antara korban dengan istri pelaku terjadi sejak setahun lamanya. Sehingga pelaku bercerai dengan istrinya.
Melihat keberadaan korban, dendam pelaku kembali membara. Sehingga pelaku kemudian mencegat pelaku saat naik sepeda motor.
Tanpa berpikir panjang, pelaku lalu membacok korban dengan sebilah clurit. Akibat bacokan itu, korban mengalami luka parah dan tewas seketika.
“Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 20 tahun penjara,” ujar AKP Heri Sugiono. (prb1/rev)