PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengungkap pembunuhan yang menggemparkan Kecamatan Tiris, Sabtu (23/4/2022) lalu. Polres Probolinggo menggelar konferensi pers terkait kasus yang menewaskan Neman (54), warga setempat di wilayah tersebut, Jalan Kebun Kopi Dusun Kongsi, Desa Andungbiru.
Arsya berujar, peristiwa pembunuhan ini terungkap berkat hasil olah TKP dari Timsus Satreskrim Polres Probolinggo dan Polsek Tiris. Alhasil, pelaku berinisial A (38) dari dusun Kedungliyer, Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru, Kecamatan Jember, ditangkap.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II
Selain itu, adanya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (0853-3633-8838), yang merupakan implementasi dari program 'kandani' dari Kapolda Jatim, sehingga memudahkan komunikasi antara masyarakat dengan pihak kepolisian.
"Selanjutnya petugas mengidentifikasi bahwa pelaku pembunuhan terhadap korban berjumlah dua orang yang kemudian salah satu pelakunya menurut informasi sedang berada di Kabupaten Jember," Jumat (13/5/2022).
Saat dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya, tersangka A alias P berada di atas atap rumah dengan perlengkapan tidur serta mempersenjatai diri dengan menggunakan celurit. Mengetahui akan disergap petugas, tersangka sempat mencoba menyerang petugas dengan senjatanya dan karena cukup membahayakan, petugas memberi tembakan agar tersangka menyerahkan diri, tapi peringatan tidak dihiraukan tersangka.
Baca Juga: Kejari Kabupten Probolinggo Geledah Rumah Kasus Korupsi Dana Hibah di Desa Satreyan
"Karena tersangka tetap berusaha menyerang, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kiri kaki tersangka," kata Arsya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rahmad Ridho Satrio, menyebut motif utama tersangka dalam pembunuhan terhadap korban. Pelaku bersama rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) merupakan komplotan begal.
"Dugaan sementara tersangka merupakan komplotan begal yang hendak mengambil motor milik korban, namun mendapat perlawanan sehingga tersangka mengalami luka di bagian jidatnya dan meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah darah di dekat kendaraannya," ucap Ridho,
Baca Juga: Polisi di Probolinggo Ringkus 11 Pengedar Narkoba
Saat ini, Timsus Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Tiris tengah melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku S. Atas perbuatannya, tersangka A alias P tersebut dijerat pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (ndi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News