
BLITAR, BANGSAONLINE.co m- Presiden Joko Widodo resmi melarang mudik lebaran untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19). Menindaklanjuti hal ini, Bupati Blitar Rijanto menegaskan agar warga Kabupaten Blitar yang sedang merantau ke luar daerah ataupun luar negeri mematuhi larangan tersebut.
Sebelumnya Pemkab Blitar juga telah memberikan berbagai imbauan agar warganya tidak mudik. Namun dengan adanya kebijakan dari Presiden, Kabupaten Blitar secara otomatis akan mengikuti kebijakan tersebut. Dari yang semula hanya berbentuk imbauan tegas, berubah menjadi larangan.
"Presiden adalah pimpinan tertinggi. Dengan adanya kebijakan ini, tentunya kami yang di daerah harus mengikuti. Saya harap semua warga Kabupaten Blitar yang sedang merantau mengikuti kebijakan ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Rijanto, Kamis (23/4/2020).
Dengan adanya larangan ini, dia juga menginstruksikan seluruh jajarannya mulai dari tingkat desa untuk lebih ketat dalam pengawasan orang yang baru pulang dari luar kota dan luar negeri.
"Sebenarnya sejak sebulan lalu kami sudah menginstruksikan desa dan kecamatan untuk mengecek warganya yang baru kembali dari luar kota ataupun luar negeri. Namun sekarang kami akan memperketat, kades dan camat saya minta untuk aktif memberi sosialisasi kepada warga untuk meminta anggota keluarganya yang merantau tidak mudik dulu. Bagi yang terlanjur mudik tetap akan diisolasi selama 14 hari," tegasnya.
Terpisah, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan Polres Blitar mendirikan tiga pos penyekatan di seluruh titik perbatasan masuk menuju wilayah Kabupaten Blitar. Pihaknya akan melakukan pencegahan masuknya pemudik ke Kabupaten Blitar Sesuai dengan Cara Bertindak di lapangan, yang sudah disampaikan oleh Mabes Polri.
Cara Bertindak tersebut di antaranya melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak mudik, mendirikan pos pantau yang terkoneksi dengan fasilitas kesehatan dan rumah sakit rujukan. Kemudian, melakukan penyekatan pada pintu masuk dan keluar wilayah agar masyarakat terseleksi.
Bersinergi dengan TNI dan stakeholder, petugas memutar balikkan kendaraan dengan arahan yang humanis tidak ada tindakan fisik bagi pelanggar larangan mudik. Terakhir yang boleh melintas hanya kendaraan BBM, sembako dan kesehatan atau medis.
"Ada 3 titik pos pantau dan penyekatan perbatasan yaitu di Kecamatan Selorejo, Kademangan dan Krisik," kata AKBP Fanani.
Hal serupa juga dilakukan di Kabupaten bagian Barat dan Utara yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, pos pantau didirikan di tiga titik. Di antaranya di Kecamatan Udanawu, Ponggok dan Wonodadi.
"Pengawasan akan diperketat, terutama bagi pemudik dengan kendaraan pribadi dari zona merah. Jika ada pemudik yang nekat menerobos akan langsung dimasukkan ke tempat karantina selama 14 hari," tegas AKBP Leonard.