SOSIALISASI PSBB: Wabup Nur Ahmad membagikan masker sambil sosialisasi PSBB, di Pasar Krian, Selasa (21/4) lalu. foto: ist
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo telah mengajukan rumusan peraturan bupati (Perbup) tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Berikutnya, usulan draf aturan PSBB tersebut bakal kembali dirapatkan sebelum akhirnya diputuskan dengan tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim.
Wabup Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menyatakan pihaknya telah mengajukan draf perbup PSBB ke Gubernur Jatim. "Dan sekarang masih dibahas," cetus wabup usai memimpin rapat bersama Forkopimda membahas persiapan PSBB, di Pendapa Delta Wibawa, Kamis (23/4).
Sebagai informasi, Kamis (23/4) malam ini, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memanggil tiga kepala daerah, yakni Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Ketiganya akan menerima Surat Keputusan Gubernur Jatim terkait Penerapan PSBB Surabaya Raya.
Sementara, draf yang sudah diajukan Pemkab Sidoarjo memuat sejumlah aturan selama PSBB yang isinya mengacu pada peraturan Gubernur Jatim. Antara lain pembatasan penumpang mobil 50 persen.
Selain itu, Sidoarjo mengajukan seluruh wilayah, agar berlaku PSBB termasuk zona yang hijau. Artinya, PSBB ini bakal berlaku di 18 kecamatan. Alasannya, agar zona hijau tetap terjaga jangan sampai kemasukan dan terpapar Covid-19.
Sidoarjo juga mengusulkan pemberlakuan jam malam. Dimulai jam 20.00 - 04.00 WIB, warga tidak diperbolehkan keluar rumah, terkecuali urusan kesehatan, aktivitas pemerintah, Polri dan TNI, pekerja shift malam, dan aktivitas kerja lintas kabupaten/kota.
Terkait penerapan PSBB pada sektor industri, pabrik masih diperbolehkan beroperasi, namun pemberlakuan protokol kesehatan lebih diperketat. Selain itu, setiap warga yang keluar rumah diwajibkan memakai masker.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




