Sidoarjo Usulkan PSBB Berlaku di 18 Kecamatan, Draf Perbup Sudah Diajukan ke Gubernur Jatim

Sidoarjo Usulkan PSBB Berlaku di 18 Kecamatan, Draf Perbup Sudah Diajukan ke Gubernur Jatim SOSIALISASI PSBB: Wabup Nur Ahmad membagikan masker sambil sosialisasi PSBB, di Pasar Krian, Selasa (21/4) lalu. foto: ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo telah mengajukan rumusan peraturan bupati (Perbup) tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Berikutnya, usulan draf aturan PSBB tersebut bakal kembali dirapatkan sebelum akhirnya diputuskan dengan tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim.

Wabup Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menyatakan pihaknya telah mengajukan draf perbup PSBB ke Gubernur Jatim. "Dan sekarang masih dibahas," cetus wabup usai memimpin rapat bersama Forkopimda membahas persiapan PSBB, di Pendapa Delta Wibawa, Kamis (23/4).

Sebagai informasi, Kamis (23/4) malam ini, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memanggil tiga kepala daerah, yakni Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Ketiganya akan menerima Surat Keputusan Gubernur Jatim terkait Penerapan PSBB Surabaya Raya.

Sementara, draf yang sudah diajukan Pemkab Sidoarjo memuat sejumlah aturan selama PSBB yang isinya mengacu pada peraturan Gubernur Jatim. Antara lain pembatasan penumpang mobil 50 persen.

Selain itu, Sidoarjo mengajukan seluruh wilayah, agar berlaku PSBB termasuk zona yang hijau. Artinya, PSBB ini bakal berlaku di 18 kecamatan. Alasannya, agar zona hijau tetap terjaga jangan sampai kemasukan dan terpapar Covid-19.

Sidoarjo juga mengusulkan pemberlakuan jam malam. Dimulai jam 20.00 - 04.00 WIB, warga tidak diperbolehkan keluar rumah, terkecuali urusan kesehatan, aktivitas pemerintah, Polri dan TNI, pekerja shift malam, dan aktivitas kerja lintas kabupaten/kota.

Terkait penerapan PSBB pada sektor industri, pabrik masih diperbolehkan beroperasi, namun pemberlakuan protokol kesehatan lebih diperketat. Selain itu, setiap warga yang keluar rumah diwajibkan memakai masker.

Sedangkan penjual makanan seperti kafe, rumah makan, dan warung-warung masih diperbolehkan buka, namun tidak diperbolehkan menyediakan meja dan kursi. Penjual hanya boleh melayani untuk dibawa pulang (bungkus) dan pembelian lewat online. Jika ketentuan yang ditetapkan selama PSBB dilanggar, maka bakal ada sanksi, mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Kata wabup, aturan PSBB tersebut belum diputuskan. "Ini masih tahap pengajuan dan belum diputuskan, nanti setelah menerima surat keputusan peraturan Gubernur Jatim, maka Perbup PSBB Sidoarjo akan masuk tahap akhir dibahas bersama-sama dengan melibatkan stakeholder, baru kemudian diputuskan," beber wabup yang karib dipanggil Cak Nur ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo drg. Syaf Satriawarman, Sp.Pros menyatakan pihaknya akan mengusulkan untuk secara keseluruhan Kabupaten Sidoarjo agar menerapkan PSBB.

Sebab menurutnya, jika hanya 14 kecamatan, dikhawatirkan akan ada perkembangan lebih lanjut perihal sebaran Covid-19. “Insya Allah nanti semuanya akan PSBB. Nanti kami mengusulkan semua untuk Sidoarjo,” katanya saat ditemui pasca rapat dengan Panja DPRD Sidoarjo di Kantor DPRD Sidoarjo, Senin (20/4) lalu.

Mengenai sebaran angka jika PSBB sudah mulai diterapkan, Syaf mengatakan jika saat ini angka sebaran Covid-19 di Sidoarjo setiap harinya naik 10 persen, maka dengan PSBB diharapkan bisa menekan hingga ke angka 5 persen.

"Cuma kita berkaca di Jakarta, PSBB berjalan, tapi angkanya masih terus naik. Ya mudah-mudahan saja ada keberhasilan nanti untuk Sidoarjo,” harap Syaf.

Kata Syaf, ketika PSBB nanti diterapkan dan semua orang sudah tinggal di rumah masing-masing, maka besar kemungkinan persebaran Covid-19 di Sidoarjo bisa berhenti.

"Mudah-mudahan begitu, kan yang bergerak itu, manusianya bergerak, virusnya ikut bergerak. Siapa yang bisa dihentikan, ya manusianya. Kalau itu sudah berhenti, mudah-mudahan sudah putus,” tutur Syaf. (sta/rev)