SOSIALISASI PSBB: Wabup Nur Ahmad membagikan masker sambil sosialisasi PSBB, di Pasar Krian, Selasa (21/4) lalu. foto: ist
Sedangkan penjual makanan seperti kafe, rumah makan, dan warung-warung masih diperbolehkan buka, namun tidak diperbolehkan menyediakan meja dan kursi. Penjual hanya boleh melayani untuk dibawa pulang (bungkus) dan pembelian lewat online. Jika ketentuan yang ditetapkan selama PSBB dilanggar, maka bakal ada sanksi, mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Kata wabup, aturan PSBB tersebut belum diputuskan. "Ini masih tahap pengajuan dan belum diputuskan, nanti setelah menerima surat keputusan peraturan Gubernur Jatim, maka Perbup PSBB Sidoarjo akan masuk tahap akhir dibahas bersama-sama dengan melibatkan stakeholder, baru kemudian diputuskan," beber wabup yang karib dipanggil Cak Nur ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo drg. Syaf Satriawarman, Sp.Pros menyatakan pihaknya akan mengusulkan untuk secara keseluruhan Kabupaten Sidoarjo agar menerapkan PSBB.
Sebab menurutnya, jika hanya 14 kecamatan, dikhawatirkan akan ada perkembangan lebih lanjut perihal sebaran Covid-19. “Insya Allah nanti semuanya akan PSBB. Nanti kami mengusulkan semua untuk Sidoarjo,” katanya saat ditemui pasca rapat dengan Panja DPRD Sidoarjo di Kantor DPRD Sidoarjo, Senin (20/4) lalu.
Mengenai sebaran angka jika PSBB sudah mulai diterapkan, Syaf mengatakan jika saat ini angka sebaran Covid-19 di Sidoarjo setiap harinya naik 10 persen, maka dengan PSBB diharapkan bisa menekan hingga ke angka 5 persen.
"Cuma kita berkaca di Jakarta, PSBB berjalan, tapi angkanya masih terus naik. Ya mudah-mudahan saja ada keberhasilan nanti untuk Sidoarjo,” harap Syaf.
Kata Syaf, ketika PSBB nanti diterapkan dan semua orang sudah tinggal di rumah masing-masing, maka besar kemungkinan persebaran Covid-19 di Sidoarjo bisa berhenti.
"Mudah-mudahan begitu, kan yang bergerak itu, manusianya bergerak, virusnya ikut bergerak. Siapa yang bisa dihentikan, ya manusianya. Kalau itu sudah berhenti, mudah-mudahan sudah putus,” tutur Syaf. (sta/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




