Pemkab Sidoarjo Dapat Bantuan 1,5 Juta Masker, Siap Disebar Sebelum PSBB

Pemkab Sidoarjo Dapat Bantuan 1,5 Juta Masker, Siap Disebar Sebelum PSBB SIAP DIDISTRIBUSIKAN: Wabup didampingi Kapolresta mengecek bantuan 1,5 juta masker di gedung tenis indoor GOR Delta, Sabtu (25/4). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - mendapatkan bantuan 1,5 juta masker dari pengusaha. Jutaan masker itu segera dibagikan ke seluruh desa di Sidoarjo sebelum pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 28 April 2020 mendatang.

Bantuan 1,5 juta masker ini diterima oleh Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin didampingi Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, di gedung tenis indoor GOR Delta Sidoarjo, Sabtu (25/4).

Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo

Nur Ahmad mengapresiasi pengusaha atas bantuan masker medis itu. Rencananya masker bantuan itu bakal didistribusikan Senin depan ke seluruh desa di Sidoarjo.

"Kami pastikan setiap rumah tangga mendapatkan masker ini. Saat penerapan PSBB Selasa nanti, semua masyarakat yang keluar rumah wajib pakai masker. Sudah tidak ada alasan kalau keluar rumah tidak pakai masker. Semua wajib pakai masker," tandas Wabup Sidoarjo ini.

Ditegaskan wabup, pihaknya berharap semua warga mentaati aturan memakai masker saat keluar rumah. Karena hal tersebut untuk menjaga kesehatan dirinya dan orang lain agar terhindar dari Covid-19.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo: 4 Saksi Bantah Terima Uang

Masih kata wabup, saat PSBB berlangsung, warga yang keluar rumah tanpa memakai masker akan mendapatkan sanksi. Misalnya pedagang di pasar yang tidak mengenakan masker, bakal disanksi dengan menutup tempat usahanya.

"Tidak pakai masker, maka saya perintahkan untuk ditutup," tegas Cak Nur, panggilan karib Wabup Nur Ahmad Syaifuddin.

Sedangkan bagi warga yang kedapatan di jalan tidak memakai masker, warga yang bersangkutan bakal diminta kembali pulang. "Kalau masyarakat biasa, kita kembalikan, kita suruh pulang saja," tandas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Baca Juga: Pastikan Layanan Kesehatan Optimal, Pjs Bupati Sidoarjo Sidak RSUD Notopuro

Kata Cak Nur, hari ini pihaknya telah menandatangani peraturan bupati (Perbup) pemberlakuan PSBB di Sidoarjo. Selanjutnya, bakal digelar rapat koordinasi yang dihadiri Forkopimda, OPD, hingga Forkopimca, pada Minggu (26/4) hari ini. Tujuannya untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan PSBB di Sidoarjo.

Cak Nur pun menyebutkan sejumlah poin aturan dalam PSBB tersebut. Di antaranya penerapan jam malam. "Jadi mulai jam 9 malam sampai jam 4 pagi tidak boleh ada kegiatan. Kalau ada orang yang keluar itu sudah dengan pengecualian khusus," jelasnya.

Sedangkan kegiatan peribadatan saat PSBB, salat Jumat dan Tarawih ditiadakan, dan diimbau dilakukan di rumah. Sedangkan pabrik tetap boleh beroperasi, namun di bawah pengawasan ketat. Namun, pihaknya mengapresiasi jika ada pabrik yang merumahkan karyawannya dengan catatan tetap memberikan gaji.

Baca Juga: Siang-Malam, Plt Bupati Sidoarjo Sisir Warga yang Butuh Bantuan

Sementara Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji menegaskan saat penerapan jam malam, warga tidak diperbolehkan keluar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Selain itu, polisi menyiapkan 21 check point di setiap pintu perbatasan masuk Sidoarjo baik dari Surabaya, Pasuruan, Mojokerto, maupun Gresik. "Tentu semua sanksinya disiapkan. Termasuk sanksi tak menggunakan masker itu," tandas Kombespol Sumardji. (sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO