Gugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pacitan Bantah Biaya Rapid Test Rp 300 ribu per Orang

Gugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pacitan Bantah Biaya Rapid Test Rp 300 ribu per Orang Ilustrasi.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto membantah beredarnya isu terkait biaya rapid test Covid-19, sebesar Rp 300 ribu per orang.

Dia mengatakan, seluruh pembiayaan yang bersinggungan dengan wabah Covid-19 menjadi tanggung jawab pemerintah. "Tidak ada biaya serupiah pun. Semua menjadi tanggung jawab pemerintah," katanya, Senin (27/4).

Menurut Rachmad, saat ini gugus tugas juga belum memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mengajukan permohonan rapid test mandiri.

"RDT hanya akan dilaksanakan terhadap orang yang diduga kuat pernah melakukan kontak langsung dengan pasien positif Covid-19, atau mereka yang pernah bepergian ke atau dari kawasan outbreak Covid-19," jelasnya.

Sekadar diketahui, belakangan sempat beredar informasi kalau rapid test dikenakan biaya Rp 300 ribu per orang. Hal ini diduga membuat masyarakat enggan jujur terkait riwayat perjalanan pasca adanya pandemi global coronavirus. (yun/dur)