SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkeliling ke berbagai tempat, mulai dari fasilitas umum (fasum) hingga mal untuk melakukan penindakan, Jumat (1/5). Hal ini terkait dengan mulai memasuki masa penindakan dan sanksi bagi yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari ini.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, memang ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Kali ini dilakukan secara paralel, selain berupa sosialisasi, juga berupa teguran lisan dan juga teguran tertulis. Hal itu dijadikan satu karena mengingat banyak pemahaman warga yang belum tahu terkait PSBB Surabaya ini.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
“Jadi, kita buat surat pemberitahuan yang juga teguran secara tertulis kepada mereka. Supaya mereka bisa memahami. Oh posisi saya tidak termasuk dalam pengecualian Perwali no 16, jadi di surat pemberitahuan kami itu ketika membacanya diharapkan bisa mengetahui posisinya. Setelah mengetahui posisinya, lalu mereka sadar dan menutup sendiri dagangannya itu,” kata Irvan.
Ia memastikan bahwa sosialisasi semacam itu akan terus dilakukan setiap harinya. Sebab, ia sadar bahwa sosialisasi semacam itu tidak bisa dilakukan hanya sekali, tapi harus terus dilakukan hingga PSBB Surabaya benar-benar ditaati semua pihak.
“Nah, bilamana mereka tetap melanggar setelah dilakukan semua tahapan ini, maka selanjutnya akan dilakukan paksaan pemerintah,” tegasnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan sebenarnya pemkot sudah mengundang pihak pengelola mal. Makanya, saat ini sebenarnya ingin memastikan apakah peraturan yang telah disosialisasikan itu sudah ditaati semuanya atau tidak.
“Ternyata memang ada yang sudah memahami dan ada pula yang tetap berusaha buka, sehingga kami turun sekarang untuk melihat langsung dan sosialisasi kembali sembari memberikan peringatan tertulis,” katanya.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Dari pantauan di mal Plaza Surabaya, memang yang masih banyak tenan buka adalah toko arloji, handphone, dan juga perhiasan. Makanya, mereka diberi surat teguran tertulis.
“Kami berharap 14 hari PSBB Surabaya ini benar-benar dioptimalkan, sehingga tidak perlu diperpanjang kembali,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tunjung Iswandaru menambahkan, di 17 pos perbatasan wilayah Surabaya, pihak dishub dan pihak kepolisian semakin memperketat pengawasannya. Bahkan, apabila ada pengendara yang masih melanggar langsung diberi surat teguran oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
“Selain surat teguran, banyak pula yang kami suruh putar balik dan tidak boleh masuk ke Surabaya. Alhamdulillah sudah banyak pula yang sadar,” pungkasnya. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News