SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkeliling ke berbagai tempat, mulai dari fasilitas umum (fasum) hingga mal untuk melakukan penindakan, Jumat (1/5). Hal ini terkait dengan mulai memasuki masa penindakan dan sanksi bagi yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari ini.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, memang ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Kali ini dilakukan secara paralel, selain berupa sosialisasi, juga berupa teguran lisan dan juga teguran tertulis. Hal itu dijadikan satu karena mengingat banyak pemahaman warga yang belum tahu terkait PSBB Surabaya ini.
“Jadi, kita buat surat pemberitahuan yang juga teguran secara tertulis kepada mereka. Supaya mereka bisa memahami. Oh posisi saya tidak termasuk dalam pengecualian Perwali no 16, jadi di surat pemberitahuan kami itu ketika membacanya diharapkan bisa mengetahui posisinya. Setelah mengetahui posisinya, lalu mereka sadar dan menutup sendiri dagangannya itu,” kata Irvan.
Ia memastikan bahwa sosialisasi semacam itu akan terus dilakukan setiap harinya. Sebab, ia sadar bahwa sosialisasi semacam itu tidak bisa dilakukan hanya sekali, tapi harus terus dilakukan hingga PSBB Surabaya benar-benar ditaati semua pihak.
“Nah, bilamana mereka tetap melanggar setelah dilakukan semua tahapan ini, maka selanjutnya akan dilakukan paksaan pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan sebenarnya pemkot sudah mengundang pihak pengelola mal. Makanya, saat ini sebenarnya ingin memastikan apakah peraturan yang telah disosialisasikan itu sudah ditaati semuanya atau tidak.