BangsaOnline-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron, Siti Masnuri, sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonio Bambang Djatmiko (ADB), Rabu (7/1/2015).
Istri muda mantan Bupati Bangkalan dua periode ini, mengenakan baju panjang cokelat berpadu dengan kerudung warna cokelat. Dia datang sekira pukul 10.20 WIB dan terlihat malu-malu saat awak media ingin mengabadikan gambar dirinya.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
"Iya diperiksa untuk tersangka ABD. Fuad Amin dan Zaenal Abidin Zen selalu pihak swasta juga akan diperiksa untuk ABD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Siti Masnuri ditemani seorang lelaki paruh baya. Dia langsung masuk ke ruang tunggu tanpa berbicara apapun kepada wartawan.
Komisi antirasuah pada Desember 2014 lalu pernah menggeledah rumah Siti di Bangkalan, Jawa Timur. Antara lain rumah megah dua lantai di Jalan Teuku Umar, bersebelahan dengan Bank Tabungan Negara, dan sebuah rumah berpagar hijau di Jalan KH Mohammad Kholil. Menurut penyidik saat itu, kedua rumah tersebut ditinggali Siti Masnuri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memastikan kasus yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron tak berhenti pada perkara dugaan suap terkait dengan jual-beli gas alam. KPK juga mengusut dugaan korupsi lainnya semasa politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu menjabat Bupati Bangkalan.
"KPK sudah melakukan ekspose dan memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan baru dalam kapasitas FAI (Fuad Amin Imron) sebagai kepala daerah tahun 2006," kata Bambang kepada Tempo, Ahad, 21 Desember 2014.
Bambang juga menuturkan komisi antikorupsi tengah menyelidiki Fuad dalam perkara tindak pidana pencucian uang. "KPK sedang memeriksa lebih lanjut potensi dikenakannya TPPU dalam kasus FAI," ujarnya.
KPK menemukan Fuad tak hanya sekali menerima setoran dari pengusaha. Seorang pejabat KPK mengatakan penyidik sedang mengusut dugaan rasuah yang melibatkan Fuad semasa menjabat Bupati Bangkalan sejak 2003 hingga 2013.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Selama sepuluh tahun menjadi bupati, Fuad, 66 tahun, sempat terlilit sejumlah masalah.
Fuad diduga menggunakan ijazah palsu saat maju ke arena pemilihan kepala daerah Bangkalan pada 2003. Terpilihnya Fuad menuai protes dari warga Madura yang tergabung dalam Masyarakat Bangkalan Anti-Pembodohan.
Kementerian Dalam Negeri mengetahui adanya surat permintaan penyidikan dari Kepolisian RI kepada Presiden Megawati Soekarnoputri untuk memeriksa Fuad kala itu. Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Pemerintah Daerah DKI Jakarta juga telah memastikan ijazah tersebut palsu.
Namun Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menghentikan penyidikan masalah ini. Surat perintah penghentian penyidikan itu dikeluarkan pada 22 Juni 2014. Tidak menerima keputusan ini, Masyarakat Bangkalan Anti-Pembodohan mempraperadilankan kepolisian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fuad kembali maju dalam pemilihan Bupati Bangkalan periode 2008-2013. Pencalonannya ditolak sejumlah warga Madura. Alasan penolakan masih sama seperti sebelumnya: ijazah Fuad palsu. Namun masalah tersebut tidak mampu menjegal langkah Fuad.
Fuad lalu menyerahkan tongkat estafet kepada anaknya, Makmun Ibnu Fuad. Setelah itu, Fuad, yang pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, menjadi Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra untuk periode 2014-2019.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap jual beli gas alam cair yang menyeret mantan Bupati Bangkalan dua periode ini, melibatkan PT Media Karya Sentosa, PD Sumber Daya selaku BUMD Bangkalan, dan PT Pertamina EP.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron, ajudan Fuad, Abdul Rouf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko dan anggota TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu), Darmono, sebagai tersangka.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Fuad yang diduga sebagai pihak penerima suap dan Rouf sebagai perantara disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu Fuad juga telah disangkakan dengan jeratan UU TPPU, dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.
Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News