Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Usulkan Bantuan untuk Guru Nonformal

Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Usulkan Bantuan untuk Guru Nonformal Ilustrasi. (foto: amenk08).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com melalui Dinas Pendidikan mengusulkan bantuan sembako ke Dinsos untuk meringankan beban ekonomi puluhan ribu guru non-PNS yang mengajar di beberapa lembaga nonformal.

Lembaga nonformal itu di antaranya adalah Madrasah Diniyah (Madin), Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ), Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (M)I, dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) di wilayah Kabupaten Pasuruan yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan

Kepala Bidang Perguruan Agama Islam (Pergurag) Dinas Pendidikan, Drs. Yusuf menjelaskan, pandemi Covid-19 secara nasional mengakibatkan beberapa kegiatan belajar mengajar dihentikan, baik itu sekolah formal mapun nonformal, sehingga kegiatan belajar kini dilakukan di rumah.

Menurutnya, imbas yang dirasakan dari kebijakan tersebut adalah para guru yang mengajar di beberapa lembaga pendidikan nonformal, pendapatannya turun drastis karena aktivitas belajar mengajar mereka ada yang dihentikan.

"Kita sudah mengajukan ke Dinsos untuk 16 guru non-PNS yang mengajar di Madin, TPQ, RA, MI, dan MTS agar mendapatkan bantuan sembako," jelasnya, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan

Sementara itu, Kepala Dinsos, Suwita Adi menerangkan, usulan data guru non-PNS yang diajukan oleh Dinas Pendidikan, saat ini masih dilakukan verifikasi oleh petugas. Langkah ini dilakukan, guna untuk menghindari dobel data penerima bantuan yang digulirkan oleh Kemensos.

"Kita sudah rapat dengan dinas terkait, untuk teknis pelaksanaan nanti ditangani oleh Dinas Pendidikan," terang mantan Camat Pandaan ini.

Suwita menuturkan, bila data yang diverifikasi oleh petugas tersebut ditemukan dobel data, di mana yang bersangkutan sudah masuk data DTKS (Data Terpadu Kesejahteran Sosial), maka namanya dipastikan akan dicoret.

Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi

"Langkah ini dilakukan agar penyaluran bantuan bisa merata kepada masyarakat yang memang berhak menerima bantuan," pungkasnya. (hab/par/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO