KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kediri, hari ini (Jumat, 15/5/2020) mengikuti On Desk Evaluation yang diadakan oleh Tim Penilai Internal (TPI) dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Evaluasi ini, dilakukan secara daring melalui salah satu aplikasi cloud meeting, dan diikuti oleh Kepala Kantor dan juga Kelompok Kerja Pembangunan Zona Integritas.
Dalam evaluasi secara daring tersebut, Kantor Imigrasi Kediri menjelaskan upaya yang telah dilakukan dalam mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Baca Juga: Kantor Imigrasi Kediri Raih Penghargaan AHII 2024
Sebagaimana diketahui, Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Saya dan seluruh jajaran berkomitmen untuk mewujudkan kantor kami bebas dari segala bentuk pungli atau gratifikasi dan terus berupaya melakukan upaya perbaikan untuk mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ungkap Rakha Sukma Purnama, Kepala Kantor Imigrasi Kediri di akhir kegiatan.
Rakha mengungkapkan, beberapa inovasi telah dilaksanakan dan terus ditingkatan pelayanannya, yakni tersedianya pojok baca, tempat bermain anak, area internet, dan ruang laktasi. Selain itu, Kantor Imigrasi Kediri juga menyediakan halte dan ruang ramah HAM yang dikhususkan untuk melayani pemohon prioritas meliputi difabel, lanjut usia, ibu hamil, dan balita.
Baca Juga: Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Kantor Imigrasi Kediri Gelar Pelbagai Kegiatan
Saat ini, ia mengaku bahwa pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kediri sudah dimudahkan, seperti dapat melakukan cek status permohanan baik melalui WA Gateway, maupun laman khusus cek paspor, dan juga dapat mengambil paspor secara drive thru atau Lantatur (Layanan Tanpa Turun).
Menurutnya, dalam masa pandemi Covid-19 ini, pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kediri dibatasi hanya untuk permohonan paspor dalam keadaan mendesak saja, seperti orang sakit yang mengharuskan ke luar negeri, keperluan penanganan Covid-19, serta kebutuhan untuk beasiswa ke luar negeri.
"Segala perubahan yang dilakukan, semata-mata bukan hanya karena tuntutan perubahan zaman, namun juga sebagi bentuk pertanggungjawaban kepada Tuhan YME," ujar pria 38 tahun ini.
Baca Juga: Imigrasi Kediri Beberkan Capaian Kinerja Memuaskan
Adapun dengan adanya pembangunan Zona Integritas ini, pihaknya secara kontinyu akan terus melakukan upaya peningkatan dan sosialisasi kepada masyarakat, serta berharap masyarakat terus mengawasi dan memantau pelaksanaan pelayanan serta tidak segan melaporkan jika ada pelayanan yang kurang baik di Kantor Imigrasi Kediri. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News