BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro menerapkan sistem baru bagi pedagang yang berjualan di pasar tradisional. Semua pedagang harus memegang Kartu Identitas Pedagang (KIP) untuk bisa berjualan di pasar.
Aturan tersebut diterapkan pasca adanya tujuh pedagang di pasar Kota Bojonegoro yang terkena virus Corona. Selain di pasar kota, pasar-pasar tradisional lainnnya juga akan diberlakukan kepemilikan KIP.
Baca Juga: Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, Sukaemi mengatakan, KIP memiliki beberapa fungsi. Antara lain, sebagai tanda masuk pedagang di kawasan pasar, untuk tanda parkir, dan menduduki lapak yang telah diundi.
"Lapak pedagang pasar saat ini ditempatkan di jalan dengan diberi tanda pembatas untuk menjaga jarak," ujar Sukaemi Jumat, (15/5/20).
Lanjut dia, hal itu dilakukan guna meminimalisir adanya penyebaran Covid-19 yang ada di pasar. Selain itu juga untuk mempermudah pendataan para pedagang dari Bojonegoro atau luar Bojonegoro, yang berpotensi bisa membawa virus.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Masjid Darussalam Trucuk Bojonegoro, Khofifah Bahas soal Perdamaian Gaza
"Secara bertahap, beberapa pasar tradisional yang ada juga akan diterapkan dengan menggunakan Kartu Identitas Pedagang," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, hasil tes swab 75 pedagang pasar kota Bojonegoro sudah keluar. Tujuh orang dinyatakan positif covid-19. Sebanyak 75 orang yang dites swab tersebut setelah dinyatakan reaktif saat rapid test beberapa waktu lalu. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News