Sasar Tukang Ojek, Dua Spesialis Maling Motor Asal Kerek Didor Polisi

Sasar Tukang Ojek, Dua Spesialis Maling Motor Asal Kerek Didor Polisi Tersangka Juwanto mempraktikkan caranya untuk menggondol motor.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil melumpuhkan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Tuban, Jumat (15/5).

Kedua pelaku yakni, Juwanto (30) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, dan Alim (55) warga Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

Dalam menjalankan aksinya, keduanya memiliki peran yang berbeda. Alim sebagai penadah barang haram hasil aksi pencurian yang dilakukan Juwanto. Baik Alim dan Juwanto, keduanya juga terpaksa harus menerima timah panas dari petugas karena mencoba melawan dan kabur saat diamankan.

"Keduanya kita lumpuhkan karena mencoba melawan saat ditangkap," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono kepada BANGSAONLINE.com.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur

Perwira menengah itu menjelaskan, pelaku Juwanto selalu mengincar kendaraan bermotor yang ditinggal pemiliknya saat bekerja di sawah. Setelah menemukan sasaran, pelaku beraksi dengan mencabut kabel yang tersambung dengan kunci kendaraan, lalu membawa kabur kendaraan korban.

"Pelaku mengincar motor yang ada di pinggir sawah dan ditinggal pemiliknya beraktivitas dengan cara merusak instalasi listrik," imbuh mantan Kapolres Madiun tersebut.

Tak hanya itu, pelaku juga beberapa kali menyamar menjadi penumpang ojek dan menipu korbannya. Saat diantar menuju lokasi yang diminta, tersangka berusaha meminjam kendaraan korban dan membawanya kabur.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Pasutri Pelaku Curanmor

"Pelaku ini unik, dia pura-pura menjadi penumpang ojek, dan meminjam motor korban lalu meningalkannya di suatu tempat," imbuhnya.

Dari aksi kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 7 unit kendaraan bermotor hasil pencurian dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Sementara dari keterangan kedua pelaku, aksi pencurian yang dilakukan itu sudah sekitar 4 bulan. Hasil barang curian yang didapat dijual dengan harga kisaran Rp 1,5 juta per unitnya. "Hasilnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap pelaku.

Baca Juga: Diduga Langgar SOP dan Lakukan Intimidasi, Polsek Merakurak Digugat di PN Tuban

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4E dan 5E KUHP dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO