Hamili Keponakan, Sugiyanto Terancam 15 Tahun Penjara

Hamili Keponakan, Sugiyanto Terancam 15 Tahun Penjara Kapolres AKBP Kusworo Wibowo (kanan) ketika menginterogasi tersangka Sugiyanto (tengah baju hitam). foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sugiyanto (50), warga Dusun Metatu Desa Metatu Kecamatan Benjeng yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri, MD (16), hingga hamil 7 bulan, bakal dihukum berat. Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, bahwa perbuatan tersangka telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak UU PA Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres, Jumat (15/5).

Baca Juga: Setubuhi 2 Anak Tiri, Warga Cerme Gresik Dijebloskan ke Tahanan

Menurut Kapolres, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Gresik menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka pencabulan terhadap MD setelah lakukan serangkaian penyidikan. Tersangka juga langsung ditahan.

Sementara itu, ada pengakuan mengejutkan dari tersangka Sugiyanto saat menjalani pemeriksaan intensif mulai pagi hingga petang, Jumat (15/6) kemarin. Sugiyanto mengaku tidak melakukan pemerkosaan.

Menurutnya, persetubuhan itu didasari transaksi. Korban mau diajak hubungan intim dengan iming-iming uang. "Saya beli siswi SMP Gresik berinisial MD (16) seharga Rp 100.000 hingga Rp 200.000," katanya.

Baca Juga: Polisi di Gresik Ekspose Pencabul Anak Tiri

Sugiyanto juga mengaku telah melakukan hubungan badan dengan korban MD sebanyak 10 kali. Sesekali usai hubungan badan, korban diberikan obat anti hamil. Hubungan haram itu dilakukannya di rumahnya, atau terkadang juga di kandang ternak ayam.

Terkait pengakuan Sugiyanto, Kapolres mengaku belum bisa memastikan kebenarannya. Sebab, berdasarkan pengakuan korban MD saat melapor, tersangka Sugiyanto memaksa korban untuk berhubungan badan. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO