SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya memperbolehkan Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya menggelar Tabiran dan Salat Idul Fitri 1441 H. Padahal selama ini masjid besar yang terletak di kawasan Gayungan Surabaya itu sempat meliburkan salat Jumat.
Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono membenarkan tentang bolehnya pelaksanaan takbir dan sholat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang sudah diatur dan ditentukan persyaratan dan kesiapan masjid terbesar di Jawa Timur tersebut.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
"Ini adalah melihat ada beberapa tokoh agama, kelompok agama yang menghadap ke Ibu Gubernur, dan kami mendapatkan beberapa masukan," kata Heru yang mantan bupati Tulungagung dua periode itu.
Selain masukan, kebijakan itu juga diambil setelah pihaknya memperhatikan Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020, tentang panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
Surat imbauan bernomor 551/7809/012/2020 yang berisi tentang aturan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri sempat beredar melalui media sosial, Jumat (15/5/2020). Surat tersebut ditandatangani oleh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono.
"Salat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah di Bulan Ramadhan boleh dilaksanakan secara berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol dan mencegah mencegah terjadinya penularan," bunyi kalimat dalam surat tersebut.
Meski memperbolehkan masjid menggelar salat berjemaah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri nanti, Heru mengatakan ada beberapa protokol yang harus diterapkan pengelola masjid. Pertama, pengaturan alur masuk masjid. Lalu saf salat yang akan diberi jarak 1-2 meter. Deretan jemaah saat salat pun akan diatur zigzag, agar lebih renggang.
Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Gelar Media Gathering, Apa yang Dibahas?
"Contohnya Masjid Al Akbar, jadi mulai masuk sudah dipisah, antrenya diarahkan, setelah itu jaraknya 1-2 meter. Saya sudah diskusi dengan ahli ini nanti akan kita ubah shafnya menjadi zigzag," kata Heru.
Kemudian, alas kaki atau sendal para jemaah juga harus dibawa masuk ke dalam masjid dengan kantong kresek. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan jemaah saat mengambil sendal usai salat.
"Sandal tidak boleh tinggal di luar, harus dibawa masuk karena proses pengambilan pada saat selesai salat itulah yang mulai berjubel. Jadi kita sudah siapkan kreseknya, sandalnya dibawa masuk, pulangnya juga diarahkan ada pembatasnya, jadi langsung pulang," jelasnya.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Heru mengatakan pemberian jarak juga dilakukan di tempat wudu. Jika biasanya jemaah berjejer, maka kini dibatasi antara pancuran satu dengan yang lain. Hal itu untuk menghindari percikan air.
Pihaknya juga meminta agar imam masjid mempersingkat waktu bacaan salat dan memperpendek khotbah agar tak memakan waktu yang lama. "Terus khotbahnya juga tidak boleh terlalu panjang, jadi itulah yang harus dilakukan," katanya.
Selain itu, protokol kesehatan lainnya seperti pemakaian masker, cuci tangan, pengecekan suhu badan juga harus tetap dilakukan. Heru mengungkapkan surat itu sendiri sementara ini ditujukan kepada Masjid Al Akbar Surabaya.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Sedang untuk masjid lainnya ia menyerahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Yang pasti protokol yang diterapkan harus sama seperti yang sudah dibuat Pemprov Jatim. "Itulah, karena bagaimana pun juga kalau saya ngelarang salat terus dosa saya tambah banyak. Kalau masjid di daerah saya serahkan ke kabupaten/kota masing-masing, tapi protokolnya seperti ini," katanya. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News