GRESIK (BangsaOnline) - Demo warga Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo yang mengatasnamakan diri Kalaps dengan mendesak Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto agar membongkar bangunan City9 di Desa Cangkir, Rabu (7/1), mendapatkan respon BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik.
SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang membidangi izin ini tidak menyalahkan aksi demo warga tersebut. Sebab, City9 belum mengantongi izin apapun untuk mendirikan usah bisnis di Desa Cangkir.
Baca Juga: Agus Mualif Tak 'Tersentuh' di Mutasi Gerbong I, BKD: Kok Sakti?
"Belum, belum ada izin apapun yang dimiliki City9 di Desa Cangkir. Karena itu, kami tidak ada alasan tidak merespon tuntunan pendemo tersebut," kata Kepala Bidang Perizinan BPPM Pemkab Gresik, Farida Haznah Ma'ruf, Kamis (8/1).
Ditegaskan Farida, pihak manegemen City9 yang membangun ruko dan pergudangan di Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo pernah mengajukan IPR (Izin Peruntukan Ruang) ke BPPM pada tahun 2013, silam.
Ketika itu, lanjut Farida, BPPM tidak memermasalahkan pengajuan IPR tersebut. Sebab, lokasi yang akan didirikan usaha City9 peruntukannya untuk perdagangan dan jasa. Namun, IPR itu hanya berlaku selama 3 bulan. Dan, sejak itu pihak City9 tidak pernah memerpanjang lagi IPR-nya.
"Dan, IPR itu hingga sekarang tidak diperpanjang. Karena itu, IPRnya sejak tahun 2013 sudah mati, " jelas Farida.
Anehnya, tambah Farida, meski belum memiliki kelengkapan izin, pihak City9 tetap nekat membangun ruko dan pergudangan di Desa Cangkir. Karena itu, tim verifikasi perizinan Pemkab Gresik terdiri dari beberapa SKPD, yakni BPPM, Satpol PP, DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Asisten I dan Asisten II lakukan rapat untuk menyikapi City9 di Desa Cangkir.
Walhasil, rapat memutuskan proyek pembangunan City9 di Desa Cangkir dihentikan oleh Satpol PP dan diberikan garis police line atau diportal, karena tidak memiliki izin.
Baca Juga: Dituding Anggota DPRD Gresik Tak Becus Kerja, Eksekutif Balik Tuding Anggota Dewan Asbun
"Jadi, bangunan City9 itu ilegal, karena pihak City9 membangun tanpa mengantongi izin terlebih dahulu, " kata Farida.
Seharusnya, menurut Farida, kalau City9 mau mengikuti aturan, sebelum membangun usaha di Desa Cangkir harus mengurus beberapa izin. Awalnya, harus mengurus IPR (Izin Peruntukan Ruang). Kemudian mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Dan, terakhir mengurus HO (Izin Gangguan).
Dan, juga tidak kalah penting, pihak City9 harus menuntaskan perseteruannya dengan pihak Kades Cangkir yang hingga sekarang tidak bersedia mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan IMB, menuntaskan persoalannya dengan pihak PU Pengairan, karena bangunan City9 berada di sempadan Kali Surabaya milik PU Pengairan.
"Saya kira kalau semua persoalan itu tuntas, BPPM akan membantu pengurusan izin hingga tuntas, " pungkas Farida.
Baca Juga: Tak Berizin, BPPM dan Satpol PP Tak Berani Hentikan Proyek Kampus UM Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News