GRESIK (BangsaOnline) - BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik akhirnya turun ke lapangan di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah untuk melihat langsung aktivitas reklamasi pantai untuk tempat dok kapal. Setelah ditelusuri, ternyata benar, reklamasi pantai untuk dok kapal itu tidak kantongi izin alias ilegal.
"Memang setelah BPPM telusuri, ternyata reklamasi tidak kantongi izin," kata Kepala Bidang Penanaman Modal pada BPPM Pemkab Gresik, Subhan, Kamis (5/3).
Baca Juga: Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang
Menurut Subhan, hasil dari penelusuran reklamasi untuk dok kapal ilegal di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah tersebut sudah dilaporkan ke Kepala BPPM, Agus Mualif.
"Pak Agus meminta agar reklamasi ilegal itu untuk diproses dan dihentikan," tutur Subhan.
Untuk itu, lanjut Subhan, BPPM akan segera lakukan eksekusi dan penghentian aktivitas reklamasi pantai ilegal yang ditengarai milik oknum anggota DPRD Gresik ini. Namun karena BPPM bukan selaku SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang memiliki wewenang untuk eksekusi para pelanggar Perda (peraturan daerah), maka eksekusi akan diserahkan ke Stapol PP.
"Kami segera mengirimkan surat ke Satpol PP untuk permintaan bantuan hentikan reklamasi dok kapal ilegal di Desa Ngimboh, Ujungpangkah," jelas Subhan.
Subhan menambahkan, ada beberapa pelanggaran Perda yang dilakukan oleh pengusaha yang lakukan reklamasi untuk dok kapal. Pelanggaran dimaksud di antaranya, reklamasi itu terbukti tidak mengantongi beberapa perizinan di BPPM. Di antaranya, IPPM (Izin Prinsip Penanaman Modal), IPR (Izin Peruntukan Ruang) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Sementara Camat Ujungpangkah, Choirul Anam mengatakan, masyarakat resah dengan adanya kegiatan reklamasi pantai untuk dok kapal di Desa Ngimboh Ujungpangkah. Karena itu, dia pernah memanggil Kepala Desa Ngimboh untuk dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut. Bahkan pihaknya sempat menghentikan kegiatan reklamasi pantai tersebut.
Baca Juga: Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat
"Kami sudah lebih dari tiga kali memanggil yang bersangkutan baik lewat surat maupun lisan. Tapi, tidak pernah diindahkan. Untuk itu, kami akan laporkan masalah itu ke Pemkab Gresik," katanya kepada wartawan.
Sekjen (sekretaris jenderal) JCW ( Jawa Timur Corruption Watch), Hasannudin mengancam akan laporkan pengusaha yang lakukan aktivitas reklamasi pantai secara ilegal ke pihak berwajib. Sebab, aktivitas mereka terbukti telah merusak lingkungan, khususunya pantai. Kerusakan di antaranya, berupa hilangnya pohon mangrove sebagai penjaga pantai agar tidak terkena abrasi.
"Kami sudah siapkan bukti-bukti kerusakan lingkungan pascaadanya reklamasi pantai di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah secara liar," katanya.
Ditambahkan dia, reklamasi pantai Ngimboh juga melanggar RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Pemkab Gresik. Sebab, kawasan tersebut peruntukannya bukan untuk industri.
"Kami akan terus berjuang agar pantai di Desa Ngimboh tetap terjaga dan tidak rusak oleh ulah oknum-oknum nakal," pungkasnya.
Baca Juga: Pertanyakan Dugaan Kejanggalan Reklamasi Laut, Sejumlah LSM Datangi Kantor DLH dan Perizinan Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News