Dewan: Camat Tak Punya Wewenang Tolak Daftar Calon Penerima BLT JPS

Dewan: Camat Tak Punya Wewenang Tolak Daftar Calon Penerima BLT JPS Ilustrasi warga salah satu desa di Gresik saat antre menerima BLT DD, beberapa waktu lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Fraksi PKB DPRD , Moh. Abdul Qodir menegaskan bahwa kecamatan tak memiliki hak untuk menolak data calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dampak COVID-19 yang diajukan oleh desa.

"Jadi saya tegaskan di sini, camat atau kecamatan tak memiliki hak untuk menolak data warganya yang didaftarkan sebagai calon penerima manfaat BLT JPS," tegas Abdul Qodir kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (21/5).

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Hal ini disampaikan merespons demo warga Desa Gredek Kecamatan Duduksampeyan, Rabu (21/5) kemarin. Mereka protes karena data calon penerima BLT JPS yang disetorkan oleh pihak desa ditolak oleh pihak Kecamatan Duduksampeyan.

Menurut Qodir, kecamatan tak memiliki kewenangan untuk memverifikasi data calon penerima BLT JPS. Sebab, kewenangan verifikasi data dilakukan oleh desa melalui musyawarah desa (musdes), dan Bappeda .

"Sebenarnya, persoalan Desa Gredek bisa dikoordinasikan. Kalau dari usul desa sebanyak 153 KK, kemudian yang dinyatakan lolos 125, sisanya 28 KK tinggal mengonfirmasi saja ke Bappeda. Sehingga, bisa diketahui apa yang kurang syaratnya untuk 28 KK itu," kata Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB ini.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Qodir sangat mengapresiasi langkah Kades Gredek, M. Bahrul Ghofar yang pasang badan untuk warganya tak mendapatkan BLT JPS. "Patut diapresiasi perjuangan Kepala Desa Gredek, sampai harus buka baju demi warganya," katanya.

Di sisi lain, Qodir juga mengimbau kepada semua desa dan kelurahan agar melengkapi syarat bagi warganya dalam memperoleh BLT JPS sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Yakni mengisi kolom C1, C2, NIK (nomor induk kependudukan) dan KK. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO