M. Cholil Nafis
Oleh: M. Cholil Nafis
Itulah kemudahan ajaran Islam. Kalau bisa dipermudah mengapa dipersulit, (yassiru wa la tu’assiru). Demikian prinsip ajaran Islam yang beradaptasi dengan kondisi dan zaman. Begitu juga soal pelaksanaan ibadah haji yang menyulitkan saat pandemi Covid-19. Dapat ditunda karena membahayakan jiwa manusia.
BACA JUGA:
- Tanggung Akomodasi CJH ke Asrama Haji Surabaya, Komisi VIII DPR RI Apresiasi Pemprov Jatim
- 423 Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi Disiapkan Layani Jemaah di Madinah dan Bandara
- Wabup Dewi Lepas 1.205 Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Kediri
- Penukaran Uang Riyal di Lamongan Diserbu CJH, Pecahan Kecil Paling Diminati
Demi kemaslahatan umat (maslahah ‘aamah) memang seharusnya pelaksanaan haji tahun 1441 H ditunda. Pertama, sampai saat ini tuan rumah, Kerajaan Arab Saudi belum memberi kepastian tetang pelaksanaaan ibadah haji karena memang pandemi Covid-19 belum sirna. Sehingga persiapan pelaksanaan ibadah haji amat sangat sulit dalam waktu dekat di saat pandemi Covid-19 masih terus naik kurvanya di Indonesia.
Kedua, calon jemaah haji Indonesia belum bebas pandemi sehingga amat sulit melakukan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah haji. Jika ibadah haji tetap dilaksanakan tahun ini, maka dikhawatirkan akan memberi mudharat antar jemaah haji.
Ketiga, rukhshah (dispensasi) selalu ada demi kemaslahatan. Niat baik melaksanakan ibadah haji kemudian terhalang karena terdapat udzur syar’i maka ia telah mendapat pahala niat baiknya. Prinsip maslahah selalu menjadi acuan dan tujuan syariah sehingga pelaksanaan ibadah yang memberatkan dapat ditunda pelaksanaannya. Kaidah fikih menyebutkan, kondisi sempit dapat membuka ruang kemudahan (idza dhaqa al-amru ittasa’a).
Karena calon jemaah haji telah melunasi ongkos hajinya maka sebaiknya biarkan saja uangnya dikelola oleh BPKH sehingga saat pelunasan tahun depan tidak sulit mengumpulkan uang lagi. Apalagi nanti mendapat hasil manfaat dari pengelolaan dananya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 dan Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






