SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Polres bersama Kodim 0827 Sumenep, Madura, Jawa Timur, membubarkan paksa pengunjung kafe dan menutupnya karena mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Razia dalam rangka memutus penyebaran virus corona itu dilakukan aparat gabungan, Jumat (5/6) kemarin.
Razia kafe dipimpin langsung Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K. Adapun kafe yang menjadi sasaran yakni di Jalan Dr. Cipto, Jalan Sludang, dan Jalan Kebunagung. Semua ada di area Kecamatan Kota Sumenep.
Baca Juga: Polres Sumenep Hentikan Proses Penyidikan Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat PNS, ini Alasannya
"Selama pandemi Covid-19, butuh kesadaran dan kerja sama seluruh elemen untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona ini," uangkap Kapolres.
Pihak polres sebelumnya sudah memberikan penjelasan dan meminta kepada pengelola kafe agar ke depan lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Ternyata dalam razia masih ditemukan adanya pengunjung yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
“Kami melihat ada banyak pengunjung yang tidak menggunakan masker sebagai salah satu sarat protokol,” tandas kapolres.
Baca Juga: Luruk Polres Sumenep Sambil Bawa Truk, Puluhan Sopir Tuntut Tambang Galian C Dibuka Lagi
Selain razia, petugas keamanan juga memberikan bantuan sembako kepada para karyawan kafe. Perlu diinformasikan, menurut data, jumlah warga di Kabupaten Sumenep yang dinyatakan positif Covid-19 sejak awal pertama kali diumumkan pada 24 April hingga 4 Juni 2020, sudah mencapai 16 orang. Dengan rincian, 4 di antaranya telah sembuh. Sedangkan 12 orang lainnya masih dalam perawatan di rumah sakit Sumenep dan Surabaya. (aln/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News