TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Bagi masyarakat Trenggalek yang ingin mendapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19, maka beberapa tahapan harus diketahui.
Berikut ini tahapannya seperti yang disampaikan oleh Kepala Plt Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk ,dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek dr. Saeroni.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
"Jadi, pertama membuat surat pernyataan yang dilampiri materai. Setelah itu dibawa ke desa atau kelurahan untuk diketahui oleh kepala desa atau kepala kelurahan," kata Saeroni mengawali pembicaraannya, Selasa (9/6).
Dikatakan oleh Saeroni, surat pernyataan itu dibuat oleh pemohon yang menjelaskan tempat di mana yang bersangkutan bekerja. Setelah surat pernyataan itu diketahui oleh pihak desa atau kelurahan, langkah selanjutnya pemohon harus mendatangi puskesmas terdekat. Tujuannya untuk menjalani rapid test.
"Rapid test yang dilakukan oleh Puskesmas itu biaya retribusinya Rp 20 ribu. Setelah itu baru si pemohon akan mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19. Cuma itu saja tahapannya," kata Saeroni usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV di Gedung DPRD Trenggalek.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023
Saeroni juga menyampaikan bahwa bisa saja pihak swasta, dalam hal ini laboratorium swasta menerbitkan surat keterangan bebas Covid-19, namun tentu biayanya lebih mahal, yakni Rp 355 ribu.
Sementara bagi warga Trenggalek yang bekerja sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di luar Kabupaten Trenggalek dan membutuhkan Surat Keterangan Bebas Covid-19, maka harus ada surat tugas dari pejabat eselon dua.
"Kalau dari ASN itu ada surat tugas dari pejabat, paling tidak eselon dua," terangnya. (man/ian)
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News